Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang laki-laki warga Ampenan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di tiga lokasi berbeda, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dengan barang bukti sabu diamankan seberat 2,82 gram, dimana sebuah warung di wilayah kecamatan Selaparang dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan di TKP pertama diamankan terduga pelaku inisial FS (44) di salah satu rumah di wilayah Selaparang dengan barang bukti sabu seberat 1,58 gram. Setelah dilakukan pengembangan, tim meluncur ke TKP kedua di pinggir Jalan Adi Sucipto dan diamankan terduga pelaku insial AA (51).
“Pengakuan FS barang (sabu) tersebut dari AA, yang mana AA diamankan di TKP kedua di pinggir Jalan Adi Sucipto. Dari AA kami berhasil mengamankan 1,24 gram diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Dimas, Jumat (18/8).
Setelah AA diamankan, pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke terduga pelaku lain inisial HW (42) yang kemudian diamankan di TKP ketiga di salah satu rumah di wilayah Ampenan. Ungkap kasus yang melibatkan tiga orang warga Ampenan itu pun bermula dari laporan warga yang diterima pihak kepolisian.
“Yang mana saudara FS ini mengedarkan atau transaksi narkoba jenis sabu itu di warung yang digunakan sebagai tempat tinggal, dan sudah meresahkan masyarakat kurang lebih 1 bulan terakhir ini. Sedangkan AA merupakan residivis curanmor 2016,” terangnya.
Di sisi lain, HW saat diamankan memang tidak menguasai barang bukti narkotika. Namun dari hasil tes urin ketiga terduga pelaku positif menggunakan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui HW bekerja sama dengan AA untuk mengedarkan sabu. “Untuk barang buktinya kita temukan di FS itu di dalam dompetnya warna coklat, kalau yang AA itu kita temukan di kantong celana,” ucapnya.
Dari ketiga TKP berhasil mengamankan 3 klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,82 gram, kemudian ada alat komunikasi, uang tunai Rp220 ribu, serta alat konsumsi sabu. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kita menggunakan pasal ini (pasal 114 ayat 2) karena dia (ketiganya, red) tersangkut sebagai pengedar,” jelasnya. (dpi)