29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaKasus Korupsi Poltekkes Mataram Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, Kasus Naik Tahap Dua

Kasus Korupsi Poltekkes Mataram Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, Kasus Naik Tahap Dua

Mataram (Inside Lombok) – Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram mencapai Rp3,24 miliar. Status kasus itu pun telah dinaikkan ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Modus operandi yang dilakukan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Berkas dinyatakan lengkap tanggal 19 Juli 2023, bersamaan dengan ini kita lakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (22/8).

Dua orang tersangka telah ditetapkan terkait kasus itu. Antara lain AD selaku KPA yang menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja menetapkan rancangan anggaran biaya (RAB) tanpa mengikuti aturan.

“Jadi menurut dianya sendiri, menabrak beberapa aturan. KPA tidak melakukan proses perencanaan anggaran dan lain-lain, sehingga ada empat item alat, sebanyak 14 unit alat laboratorium yang tidak dibutuhkan atau tidak terdaftar dalam standar laboratorium (tapi) diadakan,” ungkap Djoko.

- Advertisement -

Kemudian tersangka lainnya inisial ZF selaku PPK juga menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun anggaran 2016.

“PPK sengaja menetapkan HPS sebesar Rp19 miliar, padahal PPK mengetahui bahwa RAB dan spesifikasi APBN tersebut tidak dilakukan verifikasi,” lanjutnya.

Saat proyek tersebut bergulir pada anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Mataram mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp22 miliar. Anggaran itu untuk pengadaan alat laboratorium penunjang belajar mengajar Poltekkes Mataram.

Berdasarkan KAK/TOR dan RAB/HBS yang ditentukan oleh AD selaku direktur dengan kapasitas KPA sebesar Rp19 miliar tahun anggaran 2016. “Hasil temuan total anggarannya Rp22 miliar, sedangkan total kerugian keuangan negara sudah dihitung tanggal 8 November 2022 sebesar Rp3,24 miliar,” ucapnya.

Sementara itu terhadap kedua tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri di Poltekkes Mataram, atas kegiatan pengadaan APBM telah melanggar Pasal 2 atau pasal 3 undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP penyertaan. “Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer