Mataram (Inside Lombok) – Pemberian sanksi bagi masyarakat di Kota Mataram yang buang sampah sembarang masih belum bisa diterapkan. Pasalnya, sarana prasarana untuk pembuangan sampah pun diakui belum memadai.
Walikota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan sebelum pemberian sanksi, petugas masih melakukan penyadaran atau sosialisasi serta penyiapan sarana dan prasarana. Dua hal ini harus berjalan secara bersamaan agar penanganan sampah bisa lebih maksimal.
“Ini sudah kita sudah lakukan. Kita sudah buat TPST Sandubaya, penambahan armada sampah dan penambahan personil pasukan kuning. Itu persoalan fisik yang kita lakukan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Mataram akan membahas regulasi tentang penanganan sampah hingga pemberian sanksi kepada masyarakat. “Baru lah regulasi kita bicara nanti, ada sanksi dan segala macam itu,” katanya.
Mohan menerangkan, Kota Mataram belum bisa menerapkan sanksi bagi masyarakat sebelum semua fasilitas yang dibutuhkan sudah siap hingga pelayanan. “Jika ini sudah siap baru seperti itu kita lakukan,” katanya.
Persoalan sampah di Kota Mataram saat ini, sambung Mohan, lebih banyak ditangani oleh Kecamatan Sekarbela. Hal ini terjadi karena Sekarbela berada di hilir, sehingga sampah-sampah dari kecamatan lain akan bermuara di sana.
“Karena Sekarbela ini ujung dia, daerah hilir. Makanya mereka selalu menghadapi persoalan yang lebih berat untuk urusan sampah ini,” ujarnya. Untuk itu, Kecamatan Sekarbela diminta untuk membuat program yang bisa menangani sampah-sampah yang ada.
Pemkot Mataram pun akan mendukung dari sisi pendanaan untuk program -program penanganan sampah. Menurut Mohan, pembuatan TPST idealnya berada di masing-masing kecamatan. “Idealnya satu kecamatan satu. Harusnya begitu,” katanya. (azm)