Lombok Timur (Inside Lombok) – Satu retail modern yang ada di daerah Sembalun belakangan ini memicu protes dari beberapa pihak lantaran tak mempunyai izin. Pemkab Lombok Timur (Lotim) pun mengambil sikap dengan melakukan penutupan.
Langkah penutupan diambil Pemkab Lotim pada Kamis (31/08), atas dasar retail tersebut tidak mempunyai izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 3/2019 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
Kasat Pol PP Lotim, Slamet Alimin mengatakan penutupan harus semestinya dilakukan karena berkaitan dengan tidak adanya izin yang dimiliki oleh ritel modern tersebut. Terlebih itu bertentangan dengan UU serta Perda di Lotim.
“Sebelumnya kita juga telah minta untuk dilakukan penutupan kepada pihak ritel. Namun tidak diindahkan. Sehingga kita ambil langkah tegas dengan melakukan penutupan,” ungkapnya.
Melalui penutupan tersebut diharapkan ada penegakkan perda yang berlaku serta memberikan edukasi kepastian hukum kepada para pelaku usaha agar mampu bersaing secara sehat, dan tentunya dapat saling menguntungkan.
Tak hanya itu, melalui perda itu juga dihajatkan untuk meminimalisir persaingan yang mematikan antar usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasaran dengan yang ada di toko swalayan.
“Dalam menjamin itu, persaingan yang tidak sehat seperti tidak adanya izin usaha pada ritel modern itu, maka kita harus tutup sementara,” pungkasnya. (den)