25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaHukum1920 Botol Miras Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan, Pemilik Kafe Diminta Urus Izin

1920 Botol Miras Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan, Pemilik Kafe Diminta Urus Izin

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram memusnahkan 1920 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Mataram menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Kabag Ops Polres Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), sebagai upaya preventif menjaga harkamtibmas. Salah satunya dengan menjaring sejumlah kafe-kafe yang tak memiliki izin usaha dalam menjual miras berbagai merek.

Tempat hiburan yang disasar antara lain ada 12 tempat di Kota Mataram dan 34 tempat di Lombok Barat, tepatnya di wilayah Lilir, Gunungsari. “Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1238 botol jenis minuman 156 botol minuman tradisional brem, dan 122 botol arak, 43 anggur merah, 55 beer hitam, 177 beer putih, 82 vodka, 47 wiski. Itu hasil barang bukti KRYD dari 21 agustus sampai 1 september 2023,” ujar Sumadra, Jumat (1/9).

Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga situasi aman menjelang kegiatan kampanye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada 2024 di wilayah hukum Polres Mataram. “Semoga kedepan situasi aman menjelang perhelatan pemilu 2024 bisa kita ciptakan di Polres Mataram berkat sinergi dengan pemerintah kota serta jajaran jaksa, pengadilan,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan untuk tindak lanjut kepada pemilik minuman atau pedagang dalam hal ini masuk dalam ranah ketidak nyamanan. Nantinya pihaknya akan memberikan penyampain kepada pedagang barang atau minuman beralkohol ini supaya membuat izin usaha.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan perindag (Dinas Perdagangan) juga supaya dalam hal menertibkan dan mendata para pemilik kafe, supaya mereka juga punya keinginan membuat izin,” terangnya.

Para pedagang yang pedagang yang minumannya diterbitkan ini merupakan pemain lama. Namun ini merupakan bentuk tegas Polres Mataram dalam menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polres Mataram. Agar kondisi masyarakat aman dan nyaman sehingga tidak terjadi perselisihan atau tindak pidana lainnya.

“Kami bukan hanya lisan, tapi bentukan tegas kami menyita barang-barang yang tidak berizin. Mereka ini kan menjual barang yang berizin tapi kan tempatnya yang tidak berizin. Kalau di rupiahkan Rp108.595.000 dari total botol secara keseluruhan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer