Lombok Barat (Inside Lombok) – Guna mengisi kekosongan jabatan kepala Bapenda Lobar yang pensiun akhir Agustus kemarin, Bupati Lobar, Fauzan Khalid resmi menunjuk Sekretaris pada OPD tersebut, Rosdianah sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin mengatakan penunjukan ini sudah diresmikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang sudah ditandatangani oleh Bupati pada 31 Agustus lalu. “SK sudah keluar dan ditandatangani oleh Bupati, SK Plt mulai berlaku hari ini (per 1 September),” kata Jamal, saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Sesuai dengan regulasi yang ada, jabatan Plt ini akan berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali lagi setelah tiga bulan. Jamal menjelaskan, selama menjabat sebagai Plt, tugas dan wewenang tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif, karena pejabat Plt akan melanjutkan program kerja yang sudah ada.
Kendati, Plt tidak berwenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepegawaian. Baik itu meliputi pengangkatan, pemberhentian, maupun pemindahan pegawai. “Kewenangan ada batasan, berkaitan dengan kepegawaian, sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.
Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan administrasi dan penganggaran, hingga penyusun APBD, Plt disebutnya memiliki kewenangan. Sehingga Plt yang bersangkutan masih bisa mengambil keputusan dalam penyusunan APBD perubahan maupun dalam APBD murni nantinya. “Kalau untuk rancangan APBD, maupun APBD perubahan masih bisa,” imbuhnya.
Terkait apakah nantinya pengisian jabatan Kepala Bapenda secara definitif itu akan dilakukan melalui asesmen atau seleksi terbuka (pansel), Jamal menyebut, pihaknya belum bisa memberikan jawaban lebih jauh, karena kebijakan terkait hal itu ada di tangan pimpinan. “Kita tunggu saja, apa yang jadi keputusan Bupati,” ujarnya.
Untuk diketahui , setelah penunjukan Plt, pemda akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk langkah pengisian jabatan itu. Apakah akan melalui asesmen atau seleksi terbuka (pansel). Sebab, selain Bapenda, di jajaran Pemda Lobar akan ada empat jabatan kosong, yang pejabatnya pensiun hingga akhir tahun 2023 mendatang. Seperti Staf Ahli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Asisten II Setda Lobar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Kepala Bapenda Lobar.
“Nanti tergantung koordinasi pimpinan dengan KASN, apakah akan melalui pansel atau melalui jobfit,” jelasnya. Saat ditanya terkait dengan kemungkinan lebih dahulu akan dilakukan asesmen untuk pergeseran pengisian jabatan OPD strategis, baru kemudian dilakukan seleksi terbuka jabatan kosong, Jamal tak berani menangapi.
Kendati, ia tak membantah saat disinggung kemungkinan asesmen mengisi jabatan Bapenda akan mepet dilakukan. “Sisa waktu mendekati pensiunnya pejabat yang bersangkutan sudah dekat dan membutuhkan waktu lama untuk asesmen,” jelasnya.
Saat disinggung apakah Bupati memiliki kewenangan menyusul sudah keluarnya SK pemberhentian Bupati dari Kemendagri, Jamal menegaskan ketentuannya selama Bupati secara defacto dan dejure masih sebagai Bupati, maka yang bersangkutan masih menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pasalnya pada SK Pemberhentian itu menerangkan, mulai berlakunya saat yang bersangkutan nantinya ditetapkan menjadi anggota Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI. “Selama secara legal masih menjadi Bupati, jadi boleh,” tandasnya. (yud)