Mataram (Inside Lombok) – Retribusi parkir di Kota Mataram akan disesuaikan. Besarannya yang sudah lama ditetapkan Rp1000 rupiah untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat akan dinaikkan hingga 100 persen terhitung mulai 2024 mendatang.
“Ini sudah berpuluh-puluh tahun belum disesuaikan (besaran retribusi parkir). Ini sudah saatnya untuk disesuaikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M. Saleh, Kamis (7/9) pagi.
Ia mengatakan kenaikan retribusi parkir tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2024. Guna memperkuat regulasi yang ada, kenaikan retribusi parkir juga akan dibuatkan Peraturan Walikota (Perwal).
“Ada beberapa yang harus dalam perda tersebut, misalnya tentang ganti kerugian. Apakah bentuknya asuransi, atau yang lainnya” katanya. Selain belum pernah disesuaikan selama beberapa tahun terakhir, kenaikan retribusi parkir ini juga disebut Saleh untuk menjawab keluhan masyarakat.
Masalah yang dimaksud salah satunya adalah seringnya pemilik kendaraan tidak diberikan kembalian biaya parkir jika uang yang dikeluarkan. “Dikasih Rp2000 dan motor itu kan Rp1000, tapi jarang dikembalikan. Itu kan perilaku koruptif dari juru parkir,” katanya.
Di sisi lain, adanya kenaikan retribusi parkir ini diakui perlu disertai peningkatan pelayanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Keamanan kendaraan selama diparkir harus dipastikan Jika terjadi sesuatu pada kendaraan tersebut, maka harus ada penggantian kerugian.
“Bagaimana pola penggantian kerugian ini nanti itu yang akan diterangkan di dalam perwal,” ujarnya. Dijelaskan Saleh, dalam perda yang lama, tanggung jawab terhadap kendaraan dibagi dua antara pemilik kendaraan dan juru parkir.
Dengan adanya kenaikan retribusi itu nantinya akan melibatkan pihak asuransi. “Kalau ini kita upayakan ada sistem asuransi yang bekerja. Nanti ini yang sedang kita kaji dan tergantung dari kebijakan kepala daerah,” katanya.
Dengan adanya kenaikan ini, ada kompensasi yang akan diberikan. Namun hal ini tergantung dari kebijakan dari pimpinan daerah. “Tergantung dari kepala daerah nanti, ganti rugi seperti apa,” katanya.
Untuk diketahui, kenaikan retribusi parkir ini sebesar 100 persen untuk kendaraan roda dua dari Rp1000 ribu menjadi Rp2000 per motor. Sementara untuk kendaraan empat dari Rp2000 menjadi Rp5000 per kendaraan. (azm)