Mataram (Inside Lombok) – Rencana Pemprov NTB memenuhi modal inti PT Jamkrida NTB Bersaing di 2023 ini masih menunggu penyerahan aset. Penambahan modal inti yang itu berupa aset bangunan dan tanah. Pasalnya di 2024 mendatang modal inti yang harus dipenuhi perusahaan penjaminan kredit itu mencapai Rp50 miliar.
Beberapa kendala yang hingga kini menghambat pemenuhan modal inti itu antara lain belum dilakukannya serah terima aset Pemprov NTB dari Pengadilan Agama berupa gedung eks Pengadilan Agama. Padahal, sudah ada komitmen untuk penyerahan aset berupa bangunan dan tanah dari Pemprov NTB yang dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan lainnya.
“Betul (harus penuhi modal inti Rp50 miliar), makanya ini harus didesak kalau dia tidak selesai, ini bakalan susah juga kalau dia (modal inti) secara dalam bentuk uang tunai semua,” ujar Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing, Lalu Muhammad Taufik, Jumat (8/9).
Saat ini modal yang dimiliki PT Jamkrida NTB baru Rp32,8 miliar. Namun penambahan penyertaan modal inti sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Biam sebesar Rp300 juta melalui APBD Perubahan 2022. Kemudian tambahan dari Pemprov NTB yang nilainya belasan miliar, maka bisa saja memenuhi penyertaan modal di 2024.
“Harapan saya sebelum selesai masa jabatan gubernur ini sudah clear, tapi ternyata agak berat juga,” terangnya. Diterangkan, berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama setelah diperiksa, gedung eks Pengadilan Agama yang akan diserahkan nilainya sekitar Rp1,5 miliar dan tanahnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar per are, dengan luas tanah 10 are. “Itu kalau sudah clear (diserahterimakan, Red) belasan miliar ada (nilai penyertaan modal),” jelasnya.
Pihaknya pun telah mengupayakan agar kendala ini bisa terselesaikan dan penyertaan modal dapat segera dilakukan. “Upaya yang kita lakukan kemarin tetap komunikasi, termasuk juga Pemprov NTB membantu kelancaran operasional dari Pengadilan Agama, dan Pak Gubernur juga sudah memberikan bantuan, misalnya fasilitas pengganti rumah dinas (PA) dan lainnya,” tandasnya. (dpi)