25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok BaratHonorer Batal Dihapus, Pemda Diminta Tetap Alokasikan Anggaran Gaji

Honorer Batal Dihapus, Pemda Diminta Tetap Alokasikan Anggaran Gaji

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah pusat membatalkan rencana penghapusan tenaga non ASN atau honorer di 2023 ini. Pemerintah daerah (pemda) pun diminta untuk tetap menganggarkan honor mereka di 2024 mendatang.

Batalnya penghapusan honorer itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN tertanggal 25 Juli 2023 lalu. Lewat SE itu dijelaskan berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan yang masuk basis data BKN. Kemudian tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini. Serta PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.

“Pemerintah di semua daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji mereka (tenaga non-ASN) yang sudah terdata,” jelas Kabid Pengadaan, Data dan Informasi BKDPSDM Lobar, Lalu Muhammad Fauzi saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Karena adanya SE Menpan RB itu, Pemda Lobar akan tetap menganggarkan gaji bagi 5.080 tenaga non ASN di kabupaten itu, sesuai jumlah yang masuk dalam data BKN. Nantinya jumlah itu akan dikurangi juga dengan 143 orang tenaga non ASN yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2022 lalu.

“Jangan sampai nanti gaji mereka tidak dianggarkan, karena sama gaji mereka untuk 2023 dan 2024 nanti,” terangnya. Pihaknya menilai, kebijakan ini sebagai langkah pemerintah pusat menyerap tenaga non ASN agar bisa diakomodir di jalur PPPK.

Terlebih dalam seleksi PPPK pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi para tenaga non ASN yang sudah lama mengabdi dan memenuhi syarat. Termasuk adanya nilai afirmasi yang bisa diterapkan bagi para tenaga non ASN tersebut. “Karena itu mereka prioritas, dan prioritasnya itu ada di afirmasi itu, kalau yang jalur umum tidak ada,” ungkap dia.

Meski begitu, tak dipungkiri upaya menyerap seluruh tenaga non ASN menjadi PPPK akan membutuhkan waktu lama. Namun berdasarkan informasi yang diterima BKDPSDM Lobar dari Kemenpar RB, sampai dengan November 2023 ini tidak boleh ada pemberhentian tenaga non ASN di daerah.

Pihaknya juga menilai ke depan pemerintah pusat akan menyiapkan regulasi agar bisa mengakomodir para tenaga non ASN untuk menjadi pegawai pemerintah. “Karena kalau tidak ada regulasi akan membuat tidak ada status mereka (tenaga non ASN), untuk bisa merubah statusnya itu melalui regulasi sebagai payung hukum dan kemungkinan sedang dipersiapkan,” tutup Fauzi. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer