27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita Utama“Rebutan” Penumpang Angkutan Online vs Konvensional, Pemerintah Diminta Jadi Penengah

“Rebutan” Penumpang Angkutan Online vs Konvensional, Pemerintah Diminta Jadi Penengah

Mataram (Inside Lombok) – Belakangan marak terjadi persekusi angkutan online yang tengah membawa penumpang di beberapa tempat wisata. Hal itu diduga terjadi lantaran banyak pengusaha angkutan lokal konvensional tidak menerima adanya angkutan online yang mengambil penumpang di wilayah mereka. Menyikapi situasi ini, Pemprov NTB pun diminta menjadi penengah dengan mengatur regulasi soal transportasi.

Terbaru, kasus persekusi angkutan online ini terjadi di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah dan di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara. Dalam dua kejadian itu, pengemudi angkutan online diadang oleh oknum yang tidak terima adanya pengangkutan penumpang (wisatawan) di wilayah mereka.

“Dia melakukan kegiatan penyekatan atau persekusi itu kan transportasi ilegal semua. Mereka tidak punya izin angkutan. Mau dibilang angkutan sewa umum, tidak, karena tidak punya izin angkutan. Kemudian teman-teman online sudah jelas, makanya pemerintah harus tegas,” ujar Ketua Asosiasi Driver Online NTB, Wahyudi Wirakarsa, Selasa (12/9).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang menjadi rujukan operasional angkutan online dan konvensional. Hal ini penting, untuk menghindari terjadinya kasus persekusi serupa yang justru bisa mencoreng citra pariwisata di NTB. Terlebih keributan yang terjadi beberapa kali dilakukan justru di depan wisatawan yang hendak menggunakan jasa angkutan itu.

Selain itu, lanjut Wahyudi, pemerintah juga harus memberikan edukasi mengenai perkembangan teknologi saat ini yang memungkinkan sebagian besar penyedia jasa menggunakan aplikasi untuk memudahkan pelanggan. Mulai dari memesan angkutan transportasi, makanan, hingga berbelanja.

“Sekarang kan sudah teknologi, wisatawan sudah mau cari yang cepat. Aplikasi itu sudah yang cepat, kemudian wisatawan ini sudah malas juga dia negosiasi harga segala macam. Wisatawan kan banyak pilihan aplikasinya,” terangnya.

Menurut Wahyudi, jika mengacu pada regulasi pemerintah dan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka angkutan online masuk kategori angkutan sewa khusus yang layanannya jelas dari pintu ke pintu. “Kan sudah jelas aturannya, pemerintah yang mengeluarkan aturan. Sekarang pemda harus menyambung regulasi itu, dengan cara tertibkan (transportasi ilegal). Satu tertibkan, kemudian sosialisasi panggil aplikasi sosialisasi. Mana yang dianggap vital-vital objek wisata. Seperti di Bali persoalan ini sudah clear,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer