29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKenaikan Retribusi Parkir Belum Diterapkan, Dishub Mataram Minta Masyarakat Laporkan Jukir Nakal

Kenaikan Retribusi Parkir Belum Diterapkan, Dishub Mataram Minta Masyarakat Laporkan Jukir Nakal

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, M. Saleh menegaskan tarif baru retribusi parkir belum diterapkan. Jika ada juru parkir (jukir) di lapangan yang sudah mulai meminta tarif baru yaitu Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil, maka hal itu dipastikan merupakan pelanggaran.

“Itu pelanggaran dan itu bagian yang harus kita tertibkan,” ujar Saleh saat dimintai keterangan. Ia mengatakan adanya jukir yang memungut lebih dari ketentuan menjadi tanggung jawab pihaknya untuk melakukan penertiban.

Diakui, penarikan retribusi parkir tidak sesuai aturan itu sudah dilakukan cukup lama oleh jukir-jukir nakal. Baik karena pengendara memberikan secara ikhlas ataupun ada jukir yang sengaja tidak memberikan kembalian pada pemilik kendaraan. “Itu sudah berlangsung lama. Katakanlah motor yang seharusnya Rp1 ribu jadi Rp2 ribu. Ada yang memberikan ikhlas kepada jukir dan ada yang komplain,” katanya.

Selain itu, sebagian pengendara khususnya roda empat juga sudah ada yang memberikan pecahan Rp5 ribu, tapi tidak dikembalikan oleh jukir. Kasus-kasus ini menjadi persoalan lama yang harus ditertibkan Dishub Kota Mataram. “Ini perlu partisipasi masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan kasus seperti itu. Karena ada nomor pengaduan juga yang bisa dihubungi,” katanya.

Sementara untuk tarif baru retribusi parkir, masyarakat bisa komplain dan langsung menyampaikannya kepada pihak legislatif. “Kalau ada keluhan atau apa itu bisa langsung ke DPRD. Misalnya mau hiring gitu,” katanya.

Nantinya, jika ada keluhan masyarakat yang disampaikan ke pihak legislatif bisa menjadi bahan evaluasi dan revisi. Karena aturan tersebut belum di tanda tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ada beberapa perwal yang dibutuhkan untuk teknis operasional. Kita diberikan enam bulan kita diberi waktu untuk menyusun beberapa perwal,” katanya.

Tarif baru retribusi parkir tersebut diatur didalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Aturan tersebut nantinya akan diberlakukan setelah disahkan oleh pemerintah pusat. “Perdanya satu. Bukan jasa usaha saja, dan ini belum disahkan oleh Kemendagri dan baru disahkan oleh dewan,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer