27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumSopir Mobil Penyebab Kecelakaan di Bypass Labulia Jadi Tersangka

Sopir Mobil Penyebab Kecelakaan di Bypass Labulia Jadi Tersangka

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan pengemudian mobil CRV nopol B 720 SRI warna putih inisial ZA yang terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Bypass Labulia sebagai tersangka. Dalam peristiwa yang terjadi Sabtu (9/9) kemarin itu seorang balita inisial MH (2) meninggal dunia.

“Kita sudah menetapkan ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini, sebagai pengemudi kendaraan roda empat,” ujar Kasat Lantas Polres Loteng, Iptu Abdul Rachman, Selasa, (12/9/2023) di kantornya usai gelar perkara.

Rachma mengatakan ZA saat ini masih berada di Unit Gakkum Polres Loteng. Sementara belum dilakukan penahanan. “Jadi apabila administrasi sudah lengkap kita akan lakukan penahanan,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ZA yakni Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 terkait kelalaian pengendara hingga menyebabkan kecelakaan yang menghilangkan nyawa seseorang. “Untuk ancaman maksimal enam tahun penjara, karena kelalaiannya dalam mengembangkan kendaraannya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka pengendara mobil CRV yang menabrak Honda Beat dari belakang karena kecepatan mencapai 80 kilometer per jam. “Pengakuan tersangka tidak mengetahui kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan,” jelasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer