27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaPendidikanPGRI NTB Sayangkan Putusan MK Izinkan Kampanye di Lingkungan Sekolah

PGRI NTB Sayangkan Putusan MK Izinkan Kampanye di Lingkungan Sekolah

Mataram (Inside Lombok) – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTB, Yusuf menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik di lingkungan sekolah. Padahal sebelumnya atribut kampanye saja tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan pendidikan, apalagi melakukan kampanye.

“Kita sekolah sangat menyayangkan keputusan MK ini, tapi apa boleh buat, karena ini merupakan keputusan hukum yang harus kita jaga,” katanya, Rabu (14/9) pagi. Menurut Yusuf, sekolah merupakan lembaga pendidikan dan seharusnya tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye.

Kendati, jika nanti akan tetap dilakukan kampanye di lingkungan sekolah, maka penyelenggara pemilu di masing-masing daerah diharapkannya harus melakukan pengawasan yang ketat. “Nantikan ada izin dari KPU sebagai penyelenggara dan dipantau oleh Bawaslu,” katanya.

Sebelumnya MK pada 15 Agustus 2023 kemarin mengetok putusan dengan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang melarang total kampanye di tempat ibadah, tapi membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan dan mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.

Yusuf yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut Pemprov NTB diharapkan bisa lebih waspada. Karena berpotensi adanya kegaduhan jika kampanye dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

“Mungkin dari PGRI Provinsi ya, berharap dari Pemprov NTB untuk lebih menyeleksi atau menjaga agar kegaduhan-kegaduhan politik itu tidak terjadi di lingkungan sekolah,” katanya. Menurutnya, menjadikan sekolah sebagai lokasi kampanye tentu memiliki kerawanannya sendiri, meski dilakukan tanpa atribut parpol. “Penempelan alat peraga saja tidak boleh sekarang ini. Kampanye di lingkungan sekolah diperbolehkan, kalau saya dari segi organisasi ya tidak usah dilakukan. Sangat menyayangkan,” lanjutnya.

Melihat aturan saat ini, lanjut Yusuf, pengawasan nantinya harus dilakukan di tingkat pemprov, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Karena pemilih pemula baru muncul di kalangan SMA/SMK. Sedangkan untuk tingkat SD atau SMP disebut tidak ada hubungannya, karena belum berusia 17 tahun. “Untuk jenjang SMA/SMK silahkan saja, nanti itu kewenangan Dikbud Provinsi,” katanya.

Ia meminta, kampanye para peserta pemilu di lingkungan sekolah harus lebih elegan dan santun. Karena kampanye di lingkungan sekolah sangat dikhawatirkan akan ada perbedaan. “Tapi khawatir kita terjadi kotak-kotak, makanya kita juga berharap kepala Disdikbud Provinsi jangan menerima seluruhnya, tapi kita lihat dulu,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer