Lombok Tengah (Inside Lombok) – Salah satu mentor FEC Lombok, Lalu Surya Wirawan melaporkan PT FEC Shopping Indonesia ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik atau UU ITE.
Yudian Sastrawan selaku kuasa hukum Surya mengatakan, pengaduan ini sekaligus sebagai klarifikasi dari kliennya atas isu dan tuduhan yang muncul secara luas beredar di tengah masyarakat, khususnya di NTB yang menganggap kliennya sebagai bagian dari PT FEC. “Memang benar klien kami adalah salah satu member yang pada awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB,” ujarnya, Kamis (14/9) saat dikonfirmasi.
Kendati, Yudian menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak menjadi bagian dari pengurus atau direksi PT FEC. “Klien kami tidak lebih dari sekadar member yang tertarik dengan iming-iming keuntungan dari bisnis ini,” katanya.
Bahkan kliennya itu juga disebutnya menjadi korban dari FEC. Karena dalam akun kliennya itu masih mengendap saldo tidak kurang dari Rp3 miliar, sehingga nasibnya terbilang sama dengan member atau korban lainnya.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh kliennya selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar di akun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk
menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC.
“Keuntungan yang diperoleh klien kami hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik klien kami hingga FEC ini dinyatakan scam,” tegasnya.
Begitu pula untuk di Indonesia, sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas badan
Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM. “Itu lah yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member,” ujarnya.
Namun, kantor yang ramai diberitakan yang ada di Desa Penujak itu bukan kantor resmi FEC karena tidak ada jajaran atau struktur kepengurusan yang dibentuk secara resmi. “Itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member atau mentor sebagai tempat untuk berbagi atau sharing mengenai bisnis FEC ini,” jelasnya.
Belakangan ini, pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (SATGAS PAKI) menyatakan bahwa FEC menjalankan aktivitas bisnis di luar izin yang diperoleh sehingga diduga sebagai tindak pidana penipuan berkedok investasi. “Tentu hal tersebut di luar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan atau legalitas bisnis ini pada awal bergabung,” katanya.
Menurutnya, rilis resmi yang dikeluarkan SATGAS PAKI baru diumumkan pada 4 September 2023. Sedangkan, bisnis FEC ini berkembang pesat dari Maret sampai akhir Agustus 2023. “Klien kami tidak berniat jahat dan tidak menginginkan masyarakat atau para member yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian juga,” tandasnya. (fhr)