Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak Bawaslu dan Satpol PP Lobar sampai saat ini masih saling tunggu untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif (caleg). Padahal, sudah semakin banyak APS para caleg itu terpasang sembarangan di banyak tempat di Lobar.
Beberapa APS yang terpasang pun dinilai melanggar aturan. Tak jarang APS itu juga terpasang di papan reklame berbayar yang menjadi salah satu sumber pemasukan daerah. Sehingga penertibannya pun seolah dilematis.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengakui pihaknya sudah memberi rekomendasi kepada Satpol PP. Sesuai dengan hasil temuan pihaknya, mulai dari panwascam hingga PKD yang ada di lapangan. Karena kata dia, sesuai dengan aturan, yang berwenang untuk melakukan penurunan atau penertiban APS adalah Satpol PP.
“Dari Satpol PP sudah memberikan jadwal patroli, kalau untuk pergerakan sampai hari ini kami pantau belum ada penertiban,” ujar Rizal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/09/2023).
Dijelaskan, berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu Pemilu Pasal 79 ayat 1, 2, 3 dan 4, dapat dijadikan sebagai acuan penertiban. “Karena marak sekali pemasangan APS yang tidak bersesuaian dengan PKPU 15 tahun 2023 ini,” ketusnya.
Namun ia memastikan, pihaknya siap kapan saja untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban. Termasuk dengan meneruskan jadwal patroli penertiban itu kepada Panwascam di masing-masing kecamatan.
“Kami sudah menginstruksikan secara lisan dan dengan surat ke semua panwascam serta PKD di semua Kecamatan se-Lombok Barat untuk mendampingi dan membersamai penertiban yg akan dilakukan oleh Satpol PP. Dan semua Panwascam serta PKD kapanpun siap untuk membersamai,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati menjelaskan alasan belum dilakukannya penertiban karena pihaknya tidak bisa jalan sendiri atau menentukan waktu kalau tidak ada kepastian waktu dari Bawaslu. Terlebih, dirinya menilai Bawaslu lah yang lebih mengetahui mana baliho ataupun spanduk yang melanggar aturan.
“Kita masih menunggu hari apa dari Bawaslu, kami di Pol PP tidak bisa jalan tanpa Bawaslu,” ujar Yeni saat dikonfirmasi pada Senin (11/09/2023) lalu.
Belum lagi, APS yang akan ditertibkan ada juga yang dipasang di reklame resmi yang berbayar. Tentu saja ini berkaitan dengan pendapatan daerah. Sehingga pihaknya menilai, perlu juga melibatkan pihak Dinas Perkim, agar tidak ada masalah. “Kami tidak mau disalahkan ketika melakukan penertiban, jadi Perkim juga harus dilibatkan,” tegas perempuan berkaca mata ini.
Yeni menegaskan, pihak Pol PP sangat siap untuk melakukan penertiban APS. Namun harus jalan bersamaan juga antara Satpol PP, Bawaslu dan Perkim juga, agar penertiban yang dilakukan tidak menimbulkan polemik nantinya.
Sementara itu Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono mengaku tidak ada menerima surat pemberitahuan dari Partai Politik (Parpol) terhadap pemasangan APS yang sudah banyak terpampang saat ini. Walaupun kata dia, sekarang ini memang dalam PKPU 15 tahun 2023 pasal 59, tentang kampanye. Itu telah diatur terkait dengan pemasangan APS yang hanya sebatas sosialisasi. Tapi harus ada pemberitahuan surat resmi ke KPU dan Bawaslu terlebih dahulu. “Belum ada yang bersurat,” singkat Bambang. (yud)