Mataram (Inside Lombok) – Warga asal Kabupaten Lombok Utara inisial Budi Hartini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia pun melapor ke Satgas TPPO Polda NTB, terkait kelumpuhan yang dialaminya setelah dipulangkan dari negara penempatan di Timur Tengah dan sempat menjalani perawatan medis tanpa informasi yang jelas di sana.
Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran NTB, Muhammad Saleh mengatakan kasus ini sudah diterima Satgas TPPO Polda NTB dan korban sudah dimintai keterangan. Pihaknya langsung melaporkan ke Polda NTB, karena memang calo yang memberangkatkan korban disebutnya bukanlah pemain kecil.
Dijelaskan Saleh, sudah ada upaya dari berbagai pihak di KLU, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, Majelis Kerama Desa (MKD), hingga pemerintah desa untuk memediasi pihak calo dan korban. Namun tidak ada hasil.
“Makanya kita harus ke Polda. Karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus TPPO biasa, tapi ada pelanggaran kemanusiaan, di mana korbannya kepalanya pecah yang diduga katanya jatuh di bandara, tapi kami belum tahu, apakah ini di bandara atau bukan (karena informasi yang kurang jelas),” ujarnya.
Diceritakan Saleh, pihak calo hanya menginformasikan bahwa korban mengalami kecelakaan di Bandara Riyadh hingga harus dioperasi. Namun informasi terkait peristiwa itu justru diberitahukan setelah korban akan dipulangkan. Sehingga pihak keluarga dan korban hanya disuguhkan kenyataan bahwa Hartini sudah mengalami kelumpuhan tanpa informasi yang jelas apa sakit yang dialami.
Menurut Saleh, jika benar korban mengalami kecelakaan di bandara, harusnya ada surat keterangan dari kepolisian setempat, surat dari rumah sakit, maupun informasi lainnya dari negara penempatan. “Tapi ketika dia dibawa pulang, justru dalam keadaan sudah lumpuh, tidak bisa ngomong, tidak bisa ngapa-ngapain dan mereka (calo, Red) ya begitu saja (lepas tangan). Tidak ada siapa yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan pihaknya baru menerima laporan kasus itu pada Senin (25/9) siang kemarin. “Dalam kesempatan ini kami hanya bisa menyampaikan bahwa kami terima laporan atau pengaduannya, beri waktu kami untuk mengungkap fakta peristiwa,” ujarnya.
Dalam hal ini yang terpenting harus kerja sama semua pihak, apalagi melihat kondisi korban. Tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi harus dibarengi dan dilanjutkan penangan terhadap korban ini. Baik itu dari segi kesehatan maupun fisik korban. Maka dari itu, pihaknya meminta agar dari pihak korban menyertakan bukti-bukti lainnya. Terutama surat rujukan dari Rumah Sakit Lombok Utara ke rumah sakit provinsi terkait dengan kondisi korban.
“Itu sebagai dasar kami untuk berkoordinasi dengan Kesehatan, sebenarnya kondisi apa yang dialami oleh korban dan peristiwa lainnya. Termasuk proses rekrut dan sebagainya, ini masih serpihan yang harus saya satukan dulu,” demikian Puja. (dpi)