34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratBawaslu Lobar Ingatkan ASN Wajib Hindari Konten Kampanye di Akun Media Sosial...

Bawaslu Lobar Ingatkan ASN Wajib Hindari Konten Kampanye di Akun Media Sosial Kontestan Pemilu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar ingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten itu tak terlibat politik praktis, termasuk juga dalam interaksi di media sosial, baik dalam memberikan like, komen, maupun membagikan materi kampanye dari seorang kontestan pemilu yang akan maju dalam kontestasi politik 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan bahwa aturan terkait hal itu sudah tertuang dalam peraturan no. 5 tahun 2014. Tentang ASN yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Bahkan, hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan pada 22 September tahun 2022 lalu. Dan ditandatangani oleh lima lembaga, diantaranya Menpan RB, Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu.

“Kalau penggunaan medsos pada intinya tidak dilarang dan tidak dibatasi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini, seorang ASN tidak boleh berpolitik praktis, yang bahkan mendekati seseorang yang sudah ditetapkan sebagai calon pun tidak diperkenankan,” terang Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, yang dikonfirmasi Selasa (26/09/2023).

Karena dalam aturan itu, dia menyebut bahwa, ASN adalah orang-orang yang dibatasi secara hak untuk mendukung atau kelihatan mendukung calon.

“Baik itu me-like, komen dan share materi kampanye dari seorang calon, hatta anak istri sendiri pun tidak diperkenankan,” tegasnya.

Dia menerangkan banyak hal yang diatur tentang ASN menjelang tahun politik ini, mulai dari kode etik yang melarang mereka untuk tidak boleh ikut kampanye atau sosialisasi maupun menghadiri deklarasi dan yang lainnya. “Untuk pelanggaran disiplinnya saja ada 13 kategori yang dilarang, mulai dari menjadi tim ahli calon, mensosialisasikan calon, memasang spanduk, me-like, komen, share postingan medsos calon, dan banyak lagi yg lainnya,” beber Ketua Bawaslu Lobar ini.

Diakui Rizal, bahwa Bawaslu dalam hal ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan. Baik pengawasan melalui Bawaslu dan jajarannya hingga ke bawah, kemudian juga berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang bersangkutan untuk kemudian diminta klarifikasi dan pemenuhan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan.

Karena Bawaslu sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, untuk mengawasi netralitas ASN. “Maka, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang diduga tidak netral. Yang ditemukan dari hasil pengawasan Bawaslu beserta jajarannya ataupun dari laporan masyarakat. Untuk mengklarifikasi oknum ASN tersebut,” tandasnya.

Kemudian jika setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, itu memenuhi unsur formil materilnya. Maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN. Untuk menilai apakah rekomendasi Bawaslu tersebut masuk sebagai kategori pelanggaran atau tidak.

Sehingga nantinya, jika terbukti melanggar, oknum ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin. Bahkan, Rizal menegaskan bahwa pengawasan terkait hal ini sudah mulai dilakukan sejak saat ini. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer