27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratBanyak Wajib Pajak Bandel di Lobar, Tunggakan Capai Rp11 Miliar Lebih

Banyak Wajib Pajak Bandel di Lobar, Tunggakan Capai Rp11 Miliar Lebih

Lombok Barat (Inside Lombok) – Berdasarkan hasil riset Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terkait tunggakan pajak daerah, tercatat ada sekitar 10 Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang masih menunggak pajak. Tunggakan dari bidang usaha seperti hotel, tempat hiburan hingga restoran itu pun disebut mencapai Rp11,1 miliar lebih.

Sebelumnya, pihak Kejari Mataram menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda Lobar untuk melakukan penagihan piutang pajak pada WP yang dinilai membandel tersebut. Di mana 10 WP yang menunggak pembayaran pajak kepada Pemda Lobar terdiri dari The Santosa Villas & Resort dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,4 miliar lebih dan sudah bertahun-tahun tak juga dibayarkan. Kemudian PT Green Enterprise (CAB) Golong, dengan nominal tunggakan mencapai Rp1,2 miliar lebih, dan Kebun Villa/PT Indosinga Investama Rp426 juta lebih.

Selain itu ada juga sejumlah hotel dan tempat hiburan di kawasan Senggigi yang menunggak. Di antaranya Hotel Bintang Senggigi dengan nilai tunggakan Rp214 juta lebih. PT Loligo Brama Lestari sekitar Rp263 juta. Belina Bar & Restaurant tunggakan Rp380 juta. Sasak Garden Rp639 juta lebih. Blue Safir Cafe & Karaoke Rp61 juta lebih. Mekar Senggigi Club dengan nilai tunggakan Rp310 juta lebih. Dan PT Reso Seravan Mandiri Rp125 juta lebih.

Kabid Pelayanan Bapenda Lobar, Arya Darmawulan mengakui Pemda Lobar sudah kewalahan menagih hutang pajak dari 10 WP nakal tersebut. Karena masing-masing WP tak kunjung menggubris penagihan yang dilayangkan Pemda Lobar, maka diambil langkah terakhir dengan melibatkan Kejaksaan lewat SKK untuk melakukan penagihan.

“Itu salah satu upaya kita menagih, dan progresnya ada, cuma nanti dirilis bagian penagihan,” ujar Arya saat dikonfirmasi usai mengikuti Pansus Draf Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi di DPRD Lobar, Selasa (26/09/2023).

Dia tak menampik tunggakan terbesar datang dari The Santosa Villas & Resort yang saat ini sudah tidak beroperasi. Tim Bapenda pun disebutnya melibatkan Kejari Mataram untuk turun menagih pemilik hotel yang saat ini berada di Yogyakarta.

Namun sejauh ini, 10 WP penunggak pajak itu diakui sudah membuat perjanjian pembayaran dengan pihak Kejari Mataram. Termasuk untuk mencicil hutang pajaknya. “Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan dan mempercepat penagihan utang pajak ini, sehingga bisa mengurangi catatan utang pajak WP di Lobar. Ini langkah-langkah kita, termasuk dengan Kejaksaan,” terangnya.

Selain melibatkan Kejari Mataram, pihak Bapenda Lobar juga mengintensifkan penagihan dengan menurunkan tim melakukan gerakan Menagih Setiap Hari (Mentari) terhadap WP tersebut. “Kita juga intens turun menagih melalui tim mentari,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris menilai upaya Bapenda menggandeng kejaksaan dalam penagihan utang pajak merupakan langkah tepat. Dengan begitu, pihaknya optimis Kejari Mataram akan mampu menagih hutang tersebut. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Saya yakin Kejaksaan akan mampu menagih sesuai SKK,” ucap politisi yang akran disapa Cawing itu.

Menurutnya melalui SKK itu, Pemda sudah memberikan kuasa penuh kepada Kejaksaan untuk mengambil berbagai langkah penagihan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Bahkan bisa juga mempidanakan para penunggak pajak jika masih terus membandel. “Kalau tidak ada itikad baik dari WP, apapun yang dilakukan kejaksaan kita mendukung demi Lombok Barat,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer