Lombok Barat (Inside Lombok) – Kenaikan 100 persen tarif sewa lapak maupun toko di pasar tradisional di Lombok Barat (Lobar) tahun ini ramai jadi keluhan pedagang. Merespon keluhan itu, Disperindag Lobar akan meninjau kembali dan mengusahakan agar tak ada kenaikan tarif sewa tersebut.
Sebelumnya kenaikan tarif sewa lapak/toko itu mengikuti rencana Pemda Lobar menggodok peraturan daerah (perda) terkait perubahan kenaikan pajak dan retribusi dari segala lini yang menjadi sumber PAD. “Perbup Nomor 1/2023 tentang perubahan retribusi sewa pasar grosir dan lapak, yang dulu itu semua akan disatukan. Jadi semua retribusi dan pajak akan disatukan menjadi Perda,” terang Sekretaris Disperindag Lobar, Kartono Hartoyo yang dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Diakuinya, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penyatuan perda tersebut. Proses evaluasi dan review terkait tarif sewa itu sudah dilakukan pihaknya mulai dari periode Januari sampai September kemarin.
Menurut Kartono, tak bisa dipungkiri tarif sewa yang ada di Perbup Nomor 1/2023 itu masih dikeluhkan oleh para pedagang karena dinilai terlalu tinggi. “Karena melihat kondisi saat ini kita tinjau kembali soal tarifnya. Antara kami Disperindag selaku pengelola perdagangan dengan para pedagang selaku mitra kami. Akan kami perhatikan, ke depanya agar bisa sama-sama enak,” jelasnya.
Kata dia, berapa persen penyesuaian tarif pada Raperda itu saat ini sedang dibahas pihak teknis Disperindag. Namun Kartono memastikan persentase penyesuaian itu pasti akan menurun. Karena pihaknya melihat kondisi perekonomian dan daya beli saat ini secara realistis. Sehingga tidak akan menaikan tarif sewa tersebut.
“Dari Perbup ke Perda ini yang kita kaji lagi. Apakah akan turun 25 persen atau 5 persen dari kenaikan tarif tahun lalu,” bebernya. Diakuinya jika mengacu pada harga sewa lapak dan toko pada tahun 2022 lalu, tarif per meter persegi paling mahal Rp260 ribu, dari yang semula Rp130 ribu per meter persegi.
Kenaikan 100 persen itulah yang ditinjau kembali Disperindag untuk disesuaikan pada tarif baru di Perda itu nantinya. “Apakah nanti jadi 70 persen atau 50 persen kenaikannya, itu yang kita tinjau kembali. Karena kita juga punya target PAD yang harus dicapai, biar sama-sama enak (dengan pedagang),” imbuh dia.
Nantinya tarif baru itu juga tetap akan melihat target PAD dari sektor sewa pertokoan dan lapak pasar. Sebab sejauh ini, capaian PAD dari sektor itu baru sekitar 40 persen dari target Rp2,04 miliar lebih. Terlebih persaingan pasar yang begitu ketat dengan penjualan via online.
“Soalnya online sudah banyak juga pedagangnya, di perumahan-perumahan sudah banyak yang keliling pedagangnya (penjual sayur). Khawatirnya yang ke pasar semakin menurun. Ini yang coba kita bantu para pedagang pasar biar tetap optimal melakukan kegiatan di pasar,” pungkasnya. (yud)