28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurAntisipasi Perampasan Tanah Adat, AMAN Lotim Dorong Pemda Bentuk Perda Khusus

Antisipasi Perampasan Tanah Adat, AMAN Lotim Dorong Pemda Bentuk Perda Khusus

Lombok Timur (Inside Lombok) – Guna mengantisipasi adanya perampasan tanah adat seperti yang terjadi di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur (Lotim) meminta pemda setempat segera membuat peraturan daerah (perda) khusus.

Ketua AMAN Lotim, Sayadi mengatakan di kabupaten tersebut sangat dibutuhkan adanya perda soal masyarakat adat. Tujuan utamanya untuk melindungi hak-hak terkait adat. Terlebih sudah ada banyak persoalan merugikan masyarakat adat di Lotim.

“Di Lotim sendiri sudah ada persoalan terkait dengan tanah melayat, tanah adat, budaya, adat istiadat,” ucapnya, Kamis (05/10/2023). Adapun melalui perda itu pemda diharapkan bisa menaungi hak-hak adat agar tidak tergerus oleh hal lainnya yang merugikan masyarakat adat. “Kita harapkan melalui perda tersebut dapat menguatkan situs-situs yang ada dan menghindari konflik-konflik sengketa tanah adat,” lanjutnya.

Sayadi mengatakan keberadaan perda tersebut sangat penting untuk mengatur regulasinya terkait sejauh mana keberpihakan pemerintah baik itu DPRD maupun Pemda Lotim. “Jangan sampai seperti kasus Rampang di mana tanah adat mereka dirampas atas kebutuhan investasi,” ungkapnya.

Keberadaan Perda Masyarakat Adat sangat diharapkan di Lotim agar nantinya tidak dibenturkan dengan Undang-Undang Investasi. Sayadi menegaskan, masyarakat adat lebih dulu ada ketimbang negara, sehingga jangan sampai hak-hak mereka tergerus oleh urusan kepentingan.

“Sangat kita harapkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan terkait dengan Perda itu agar nantinya dapat diatur dengan regulasi yang jelas,” paparnya. AMAN beserta pengurus telah melakukan diskusi untuk melakukan hearing dengan tujuan mendengar komitmen Bupati Lombok Timur dan DPRD terkait sejauh mana pernyataan awalnya yang berkomitmen untuk siap mendukung Perda Masyarakat Adat dalam waktu dekat. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer