29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminal19 Orang Jadi Tersangka Pemanah Anggota Polisi

19 Orang Jadi Tersangka Pemanah Anggota Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pemanahan terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Jumat (6/10) lalu.

“Dari beberapa saksi yang kita periksa, ada 26 sampai saat ini, yang sudah kita jadikan tersangka yaitu 19 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (10/10).

Para tersangka disebut berasal dari Karang Taliwang, antara lain inisial AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. Para tersangka ada yang dikenakan wajib lapor dan ada yang dititipkan di panti sosial, mengingat di antaranya ada anak di bawah umur yang terlibat.

“10 dilakukan penahanan, 5 kembalikan dengan wajib lapor Senin-Kamis. Sesuai dengan undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) ini kita kembalikan ke pihak keluarga, kita titipkan di Paramita (Panti Sosial, Red). Karena dari pihak keluarga sepakat akan mengurus putra-putrinya. Namun proses hukum tetap berlanjut,” terangnya.

Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Undang-Undang darurat dengan pasal 160 sehubungan provokasi. Pasal 213 ayat 1 subsider 212 yaitu melawan petugas yang sedang bertugas. Dan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka. Untuk pasal 213 dan 212 karena ancaman pidana dalam hal ini 1 tahun 5 bulan sesuai pasal 21 KUHP dibawah 5 tahun kita tidak bisa menahan akhirnya kita kembali namun wajib lapor tapi proses penyidikan tetap berlanjut.

“Namun proses lanjut sesuai pasal 213 ayat 1 subsider pasal 212, sedangkan anak anak dasarnya Pasal 32 ayat 1 uu SPPA. Penahan anak ini tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan harus melalui orang tua/wali/lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan, merusak barang bukti atau tidak mengulangi tindak pidana,” bebernya.

Hal tersebut menjadi dasar pihak kepolisian mengembalikan kepada pihak keluarga. Selain itu ada keterangan bahwa mereka masih bersekolah karena ini anak di bawah umur. Sementara itu, dari 19 orang tersangka ada 2 orang diantaranya sebagai provokasi dan sudah diamankan.

“Jadi ada pasal 160 provokasi, sementara yang kami terapkan provokasi itu ada 2 orang, inisial saudara B dan M ini orang dewasa. Jadi ada keterangan dari masing-masing tersangka, bahwa saudara B ini membawa petasan. Jika menghidupkan petasan otomatis memberikan kode untuk berkumpul dan maju, sedangkan satu orangnya lagi mukul tiang listrik,” jelasnya.

Kejadian ini berawal ada perselisihan antara kelompok. Pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penengah dalam rangka menjaga harkamtibmas. Ditengah menjaga harkamtibmas ada sekelompok warga yang memang sudah diingatkan, diberikan himbauan, hingga upaya preventif.

“Ternyata muncul adanya perlawanan dari keluarga atau masyarakat kita sehingga menyebabkan ada 3 korban dari pihak kepolisian. Alhasil dari tiga korban tersebut kami mendapatkan barang bukti dalam hal ini ada video, ada 136 anak panah, 7 ketapel, 60 biji kelereng, 10 petasan, 10 kembang api, 3 sajam jenis samurai, 3 rompi pengaman dan 2 senapan angin,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai kesepakatan damai antar tokoh. Bahkan, kedua belah pihak informasinya akan membuat awik-awik. “Nanti Forkopimda kita kedepankan, supaya ada kesepahaman dan kesepakatan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer