28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratFauzan Undur Diri, Dewan Setujui Usulan Pengangkatan Sumiatun Jadi Bupati Lobar

Fauzan Undur Diri, Dewan Setujui Usulan Pengangkatan Sumiatun Jadi Bupati Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kalangan dewan di DPRD Lobar sudah menggelar paripurna untuk membacakan surat usulan pengajuan pengangkatan Wakil Bupati Lobar, Sumiatun sebagai Bupati. Menyusul telah keluarnya Surat Keputusan (SK) Kemendagri terkait pemberhentian Fauzan Khalid yang undur diri dari jabatan tersebut lantaran ingin maju dalam kontestasi pemilu legislatif DPR RI.

Fauzan sendiri direncanakan mengakhiri masa jabatannya saat Daftar Calon Tetap (DCT) sudah diumumkan KPU RI pada November mendatang. Namun surat usulan pengajuan pengangkatan Sumiatun sebagai Bupati Lobar sudah dibacakan Wakil Ketua DPRD Lobar, Nurul Adha, dalam paripurna yang digelar Senin (16/10) pagi.

Dalam usulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu, Sumiatun akan menjadi Bupati selama dua bulan, yaitu November-Desember 2023. Usulan ini pun akan segera disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Kendati, meski semua yang hadir telah menyetujui usulan pengajuan penggantian yang telah dibacakan, beberapa anggota DPRD mengajukan interupsi terkait dengan masa jabatan, hingga kepastian pemberhentian Bupati. Mereka menyarankan kepada pimpinan untuk memastikan langsung ke Kemendagri dan KPU RI, guna menghindari potensi kekeliruan di kemudian hari.

“Kita perlu berangkat ke Kemendagri untuk memastikan, biar tidak ada kesalahan di kemudian hari,” saran Ketua Komisi I DPRD Lobar, Khudori Ibrahim dalam paripurna tersebut.

Menanggapi itu, Adha pun menilai wajar jika para anggota dewan ingin memastikan hal tersebut untuk mengantisipasi kesalahan di kemudian hari, ketika SK pengangkatan Sumiatun menjadi Bupati Lobar menggantikan Fauzan untuk sisa masa jabatannya itu telah ditetapkan nantinya. “Karena kalau mengikuti masa jabatan, pasangan kepala daerah Fauzan Khalid dan Sumiatun itu sampai April 2024. Namun aturan pemerintah terbaru sehubungan pemilu serentak yang dilakukan 2024 membuat masa jabatan itu berakhir di Desember 2023 mendatang,” terangnya.

Dijelaskan, di tengah tahapan pemilu serentak ini, ada dua persepsi yang santer mengemuka. Sehingga para anggota ingin memastikan apakah nantinya Sumiatun yang dilantik menjadi Bupati masa jabatannya sampai Desember 2023 atau justru April 2024. “Atas permintaan teman-teman (anggota DPRD), untuk dikonsultasikan ke Kemendagri,” imbuhnya.

Pihaknya menilai hal yang berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah ini memang perlu diperjelas. Sehingga ia berharap agar Pemda Lobar juga melalui Sekda yang hadir saat paripurna itu untuk ikut memastikan hal tersebut ke Kemendagri.

“Karena kalau masa jabatan Ibu Bupati Sumiatun hanya November dan Desember 2023, artinya harus segera juga kita membuat usulan lagi untuk penunjukan Penjabat (Pj),” jelas politisi perempuan asal Kediri ini.

Namun sembari memastikan hal itu, DPRD Lobar disebutnya akan terus memproses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Lobar. Usulan pengangkatan yang sudah disetujui oleh anggota DPRD Lobar itu akan segera ditindaklanjuti ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri.

“Kita berharap prosesnya cepat, jangan lama-lama. Sebab penetapan DCT itu awal November, sehingga ketika ditetapkan, kita sudah pegang SK pengangkatan wakil menjadi Bupati yang dibacakan saat paripurna,” tandas Adha. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer