Mataram (Inside Lombok) – Kasus pemanahan terhadap anggota kepolisian yang terjadi Jumat (6/10) lalu di Karang Taliwang, Cakranegara masih terus berproses. Jumlah tersangka pun bertambah, dari sebelumnya 21 orang menjadi 25 orang.
Dalam peristiwa tersebut, ada tiga orang anggota kepolisian yang menjadi korban penyerangan. “Tersangka saat ini sebanyak 25 orang, empat orang tambahannya sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (18/10).
Inisial para tersangka AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH, WD dan UB. Sedangkan empat orang tersangka tambahan berinisial MR, MSH, IA dan LA, semuanya berasal dari Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berkaitan dengan senjata tajam. Pasal 160 KUHP berhubungan dengan provokasi. Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka,” terangnya.
Dari 25 tersangka itu, 15 orang ditahan di Polres Mataram, 5 orang dititipkan di Panti Sosial Paramita dan 5 orang lainnya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sesuai pasal 21 KUHAP.
Sebelumnya, ada dua orang bersaudara inisial B dan M yang ditetapkan sebagai provokator sekaligus pemberi kode saat kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan dari masing-masing saksi, B membawa petasan saat kejadian dan akan menjalankannya sebagai kode agar massa berkumpul, sedangkan M memberi kode dengan cara memukul tiang listrik.
Sementara itu, pemeriksaan saksi terhadap peristiwa yang menyebabkan tiga anggota polisi tertancap anak panah itu terus akan dilakukan. “Kita masih mencari atau bisa dibilang menjadi aktor intelektual daripada (siapa yang) menggerakkan masyarakat tersebut,” jelasnya. (dpi)