Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Polresta Mataram menangkap dua orang pemuda yang menjadi tersangka jambret di Jalan Bung Karno, tepatnya depan Rumah Sakit Kota Mataram. Aksi penjambretan sendiri dilakukan kedua pelaku pada 26 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan dari pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu pihaknya telah menangkap dua orang komplotan jambret di wilayah Lombok Timur pada Sabtu (21/10) pekan lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. Antara lain RRS (19) ditangkap di Labuhan Lombok, Pringgabaya, kemudian MAKR (18) ditangkap di Dasan Lekong, Sukamulia.
Beberapa barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 unit handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat menjambret. Pengungkapan kasus jambret sendiri dilakukan atas laporan masyarakat nomor 297/X/2023 yang masuk ke Polresta Mataram.
Dijelaskan Yogi, kronologis singkat peristiwa curas tersebut di mana korban seorang mahasiswa asal Pulau Sumbawa saat melintas di TKP tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku dengan sepeda motor dari sisi kiri. Secara spontan kedua pelaku merebut tas yang sedang digunakan korban.
Awalnya korban sempat mengejar terduga pelaku, tapi tidak terkejar. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit handphone serta surat-surat penting yang ada di dalam tas. Atas peristiwa itu, akhirnya korban melapor ke Polresta Mataram.
“Awalnya dari keberadaan handphone di seseorang yang dijual oleh terduga. Berdasarkan keterang yang membeli handphone tersebut, data-data terduga akhirnya diketahui dan kemudian melakukan penangkapan,” jelas Yogi. Atas aksinya, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (r)