Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Kejaksaan Tinggi NTB menandatangani kesepakatan terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan pembangunan di desa sedang digalakan besar-besaran di Indonesia. Keberadaanya dalam pembangunan desa ini untuk mengawal agar bisa selesai tepat waktu.
“Kenapa diadakan, agar Indonesia sama mereka dikawal agar tidak terjadi permasalahan. Karena nanti akan berhadapan dengan hukum,” katanya, Selasa (24/10) pagi.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang diterima terkait pembangunan di desa. Namun jika ada laporan maka akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita akan tunjukkan mana yang salah itulah fungsinya, mari kita panggil ini dan dibenarkan dulu,” ujarnya.
Melalui program tersebut, semua aparat akan dilibatkan dengan aktif untuk mengawasi. Selain pengawasan, bisa juga untuk menjadi tempat konsultasi. “Bale mediasi ada. Nanti kepala desa fungsinya disitu. Kita akan membangun ini dan diberdayakan. Ada intel dan lainnya,” katanya.
Sampai saat ini, lanjut Nanang, pihaknya belum menerima laporan penggunaan dana desa yang diberikan setiap tahun. “Mudah-mudahan tidak ada laporan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengapresiasi keberadaan program Jaga Desa. Karena anggaran pembangunan yang disalurkan kepada daerah bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tingkat SDM di desa itu dicermati dan dipahami oleh karena dilakukan pendampingan dan berikan sosialisasi agar pelaksanaan tidak terjadi maladministrasi dan berhadapan dengan APH,” tegasnya.
Pemerintah pusat sangat mendukung pelaksanaan pembangunan di desa. Ditegaskan, keberadaan APH hadir bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran. “Ini diajarkan untuk disiplin. Jadi jaga desa ini untuk memperkuat sosialisasi agar pekerja dengan penuh komitmen dan bertanggung jawab,” ujarnya. (azm)