Sumbawa (Inside Lombok) – Kasus dugaan pemerkosaan seorang oleh seorang pria di Sumbawa pada anak tirinya dengan modus ritual penggandaan uang telah masuk pemeriksaan kepolisian. Saat ini laporan kasus itu ditangani Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ada laporannya, sudah diamankan (pelaku, Red). Ini baru pendalaman kasusnya,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin saat dihubungi, Selasa (24/10).
Untuk kronologi kejadian, sementara masih dilakukan pendalaman sehingga terjadi kasus pemerkosaan tersebut. Kejadian yang dialami korban tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali oleh terduga pelaku inisial A (77), alamat Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. “Modus penggandaan uang dengan cara ritual persetubuhan,” ungkap Heru.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa telah mendampingi korban dalam penanganan kasus tersebut. Pendampingan termasuk saat korban melakukan visum dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Berdasarkan keterangan korban kejadian dialami tidak hanya sekali. Peristiwa itu juga menimbulkan rasa takut dan trauma pada korban jika berhadapan dengan ayah tirinya alias terduga pelaku.
“Anak itu sekarang sudah dewasa dan kejadiannya sudah berkali kali. Jadi kalau kemarin sempat diperiksa oleh psikolog, memang dia itu ada rasa ketakutan ketika bapaknya itu belum dilaporkan,” ujar Tim Advokasi LPA Sumbawa, Fathilatulrahmah.
Dikatakan, kejadian tindak asusila ini memang ada andil dari ibu korban. Karena ayah tirinya dianggap bisa menggandakan uang, dengan beberapa bukti telah dilakukan oleh terduga pelaku sehingga timbul kepercayaan dari ibu korban terkait ritual yang dilakukan.
“Mungkin hanya penglihatannya mereka saja. Bapaknya mungkin dengan mantranya, pernah ada uang ada sampai Rp50 juta, dan uang itu pernah dipakai Rp50 ribu untuk belanja. Tapi setelah dilihat kembali uang itu Rp 50 juta yang disimpan itu ternyata hilang,” jelasnya. (dpi)