Lombok Barat (Inside Lombok) – Mengaku kesal, pria paruh baya inisial FY (51) terpaksa ditahan pihak kepolisian lantaran menembak WD, warga dusun Tanah Embet, Desa Batulayar dengan senjata angin laras panjang. Alasan FY menembak WD yang merupakan tetangga rekannya itu adalah korban dilihatnya sedang menganiaya anak dan menantunya sendiri dalam keadaan mabuk.
FY menembak korban tepat mengenai jantung dan paru-paru pada 17 Oktober lalu, sekitar pukul 23.30 Wita. “Telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan tersangka inisial FY, laki-laki usia 51 tahun beralamatkan di Ampenan, dan sudah diamankan,” terang Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi dalam jumpa pers di Polres Lobar, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, kejadian itu berawal ketika korban WD yang pulang dengan kondisi mabuk bertengkar dengan anaknya sendiri. Lalu memukul anak dan menantunya yang saat itu coba melerai pertengkaran tersebut. “Korban ini sempat memukul menantunya,” jelas Bagus.
Kemudian, di saat yang bersamaan, pelaku hendak menuju rumah temannya yang bersebelah dengan kediaman korban untuk berkumpul sebelum pergi berburu. Namun, mendengar keributan itu, pelaku yang merasa kasihan dengan anak dan menantu korban yang dipukuli lantas mencoba menegurnya.
Sayangnya teguran itu tak diindahkan oleh korban. Sehingga pelaku menembaknya menggunakan senapan laras panjang yang dibawanya. “Pelaku langsung duduk jongkok (ancang-ancang menembak) dari luar pagar rumah dan membidikan senapan dan terdengar suara letupan senapan sebanyak satu kali,” bebernya.
Kendati tembakan terduga pelaku tepat mengenai dada korban, diakui Bagus korban tidak langsung tumbang. Bahkan korban masih bisa memukul menantunya. Karena melihat kejadian itu, pelaku lantas masuk dan memukul korban di bagian kening hingga terjatuh dan kembali melayangkan pukulan ke bagian mulut korban sebanyak dua kali, hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan pergi ke rumah temannya yang berada di sebelah rumah korban. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Jun.
Akibat peristiwa itu, anak korban pun melapor ke Polsek Batulayar dan kepolisian diakuinya langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengejar pelaku di kediamannya di Ampenan. Sayangnya, saat hendak diamankan, pelaku justru tak ditemukan berada di rumahnya.
Dari sana, petugas pun hanya mengamankan satu buah senjata angin laras panjang yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menembak korban. Bahkan ketika tim kepolisian mendatangi tempat tongkrongannya, terduga pelaku juga tak berhasil ditemukan. Namun tak lama berselang, Polres Lobar mendapat kabar bahwa FY sudah menyerahkan diri ke Polda NTB.
“Kemudian tim ke sana berkoordinasi dengan Polda dan diserahkan ke tim Polres Lobar, pelaku dibawa ke Mapolres Lobar,” jelasnya. Bagus mengatakan, dari hasil interogasi terhadap FY, yang bersangkutan pun mengakui dirinya telah menembak korban. “Motifnya merasa risih mendengar pertengkaran itu, dan kasihan melihat penganiayaan yang dilakukan korban atas (kepada) anak dan menantunya sendiri,” pungas dia.
Dari hasil autopsi jenazah korban, ditemukan sebuah mortir (peluru) yang melukai jantung dan paru-paru korban. Menurut keterangan dokter forensik, penyebab kematian korban akibat pendarahan berat dari dua organ vital tersebut.
Dari lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa FY datang ke dusun Tanah Embet untuk berkumpul dengan teman-temanya sesama pemburu tupai. Kelompok ini biasanya akan menenggak minuman beralkohol sebelum berangkat berburu.
“Nah saat itu dia mendengar ribut-ribut di rumah korban, dia (pelaku) pergi ke sana mengecek dan terjadilah kejadian itu,” beber Dharma. Dari keterangan yang diterima pihaknya, diketahui bahwa pelaku dengan korban sudah lama saling kenal.
Saat menegur itu pelaku sempat mengatakan ke korban untuk tidak melakukan pemukulan kepada anak dan menantunya. Dharma juga menjelaskan, senjata angin yang digunakan pelaku itu dibeli dari toko perlengkapan olahraga. Namun sudah dimodifikasi.
Sementara itu FY yang diinterogasi Kapolres di hadapan awak media mengatakan, jika motif penembakan itu karena ia merasa kasihan melihat anak dan menantu korban yang sering dipukuli. Bahkan selama tiga tahun ketika ia pergi minum di sana, korban selalu menyiksa anak dan menantunya. “Karena sering sekali, makanya saya kasihan lihatnya,” dalih FY.
Akibat perbuatannya, kini FY disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan selama-lamanya 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (yud)