Mataram (Inside Lombok) – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan kekerasan masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Mataram. Sepanjang Oktober 2023 ini, ada 82 kasus yang berhasil diungkap bersama jajaran polsek, dan 46 item barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kita kembalikan ada motor, handphone, kendaraan R4 (roda empat) yang merupakan hasil ungkapan dari Sat Reskrim Polres Mataram beserta jajaran. Per dua bulan kita upayakan (pengembalian),” ungkap Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, Selasa (31/10).
Diterangkan, proses hukum dari 82 kasus yang berhasil diungkap tetap berlanjut meski barang bukti telah dikembalikan ke pemiliknya. Baik untuk kasus yang sudah naik ke tahap selanjutnya maupun yang telah dilakukan restorative justice (RJ).
Dari 82 kasus tindak pidana curas curat dan curanmor yang diungkap, sebanyak 36 proses lanjut, karena dalam hal ini pelaku residivis. Sedangkan 46 kasus diselesaikan secara RJ.
“Kalau RJ otomatis kembalikan kepada pemiliknya, kalau yang persidangan itu berarti dia pinjam pakai barang bukti tergantung status perkaranya. Tapi rata-rata kalau sudah di RJ kita kembalikan langsung kepada pemilik,” ungkapnya.
Mustofa pun menekankan pada masyarakat untuk pengembalian barang bukti yang dilakukan pihaknya tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta biaya pengambilan, maka dapat langsung melaporkan.
“Silahkan diambil, jadi silahkan masyarakat melapor tentang sebuah pidana. Nanti kalau ketemu kita hubungi dan kembalikan. Kalau ada yang kena biaya, tolong laporkan kepada saya,” ucapnya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan sejak Februari sampai Oktober 2023 ini sudah ada enam kali pengembalian barang bukti tindak pidana curat, curas, curanmor. Total barang yang dikembalikan pun mencapai 238 item. Antara lain berupa kendaraan roda dua, handphone, helm, dan kendaraan roda empat.
“R2 ada 14 unit, R4 ada 3 unit, HP ada 26, lainnya kotak amal dan tiga laptop. Dengan total yang kita kembalikan ada 46 item dengan berbagai jenis. Diingatkan Masyarakat korban tindak pidana curanmor, setidaknya gunakan kunci gembok. Karena kunci gembok itu sangat berfungsi, setidaknya gembok di rem cakram, itu akan menghambat pencurian,” jelasnya. (dpi)