Mataram (Inside Lombok) – Adanya pembelian tiket sistem daring untuk penyeberangan kapal dari pelabuhan di NTB menuai protes dari pelaku usaha, terutama soal adanya tambahan biaya administrasi Rp2,5-7,5 yang dinilai memberatkan pengusaha dan pelanggan. Kendati, harga tiket penyeberangan itu disebut tetap sama dan sudah sesuai aturan.
General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) Pelabuhan Kayangan, Agus Joko sebagai salah satu pihak yang menerapkan pembelian tiket daring itu menegaskan tiket daring yang tersedia tidak mengalami kenaikan. Tarif penyeberangan disebutnya tetap sama, sebab di dalam transaksi online ini melibatkan bank-bank yang menjadi relasi saat pembayaran.
“Kalau di saat transaksi online muncul biaya, maka itu adalah wajar, karena di mana-mana juga ada hal seperti itu (ada biaya administrasi). Jadi tidak ada kenaikan tarif biaya penyeberangan,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa dalam pembayaran tiket pada lintas penyeberangan menggunakan fasilitas yang bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran, biaya layanan tambahan dapat dikenakan kepada pengguna jasa dan dipungut bersamaan dengan transaksi pembelian tiket secara elektronik.
Penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan diawasi oleh OJK. Sedangkan di Pasal 7 menyebutkan bahwa pembayaran tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan secara tunai atau non tunai. Pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di gerai retail yang telah bekerjasama dengan penyelenggaraan tiket elektronik.
Pembelian tiket online tidak hanya berlaku di moda transportasi penyeberangan tapi juga di moda transportasi lainnya baik itu pesawat, kereta api maupun bus. Bahkan biaya administrasi antar bank juga ada variasinya sehingga pembelian tiket online ini bukan hal baru, termasuk ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum mengeluhkan adanya biaya administrasi pada pembelian tiket daring untuk penyeberangan itu. “Banyak masyarakat dan anggota saya yang keberatan. Pertama, pada saat kenaikan tiket penyebrangan itu lebih seribu saja kita ribut. Bahkan terjadi pembakaran SK Gubernur,” ujarnya, Selasa (31/10).
Ditegaskan, Organda terang-terangan menolak kelebihan pembayaran tiket secara online, sebab dinilai tidak sesuai dengan kajian. Apalagi pada hari ini para pembuat kebijakan dengan semena-mena menaikan harga tiket penyeberangan dengan alasan ada biaya administrasi bank yang seharusnya tidak perlu karena menambah pengeluaran masyarakat.
“Maka DPD Organda NTB sangat keberatan dan akan mengkaji persoalan ini dan segera sampaikan kepada Gubernur. Kalau tidak selesai di tingkat Gubernur maka kita ke tingkat Komisi V DPRD NTB. Yang jadi persoalan adalah imbas dari sebuah kenaikan atau kebijakan tersebut. Kemarin saja Rp500 kita berperang. Kok hari ini dengan seenaknya (ada tambahan biaya pembelian tiket),” terangnya.
Jika membeli tiket penyeberangan secara manual, diakui tidak ada biaya tambahan. Bahkan beberapa penyedia tiket online juga tidak memberlakukan biaya administrasi. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan penyedia tiket yang dilibatkan saat ini ditinjau ulang.
“Belum lagi beli kartu Rp25 ribu, setelah itu ada administrasinya lagi, dan ada biaya lainnya. Ini mempersulit dan memperlambat penyeberangan, sehingga saya sangat berkeberatan jika ada perusahaan yang numpang lagi untuk mendapatkan administrasi,” terangnya. (dpi)