Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait ketentuan pada pungut hitung saat pemilu 2024 yang harus diikuti oleh masyarakat.
Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi pada ketentuan pungut hitung, sebab nantinya para pemilih harus membawa KTP-el dan Surat C6 saat menyalurkan hak pilihnya di TPS. “Ada beberapa ketentuan lainnya yang sedang kita tunggu selain pemilih diminta untuk membawa KTP-el dan C6,” ucapnya, Kamis (02/11/2023).
KPU Lombok Timur saat ini mengantisipasi ketentuan yang mengharuskan pemilih membawa KTP-el, sehingga Junaidi bersyukur dengan adanya program Kegiatan Inovasi Pelayanan Adminduk di Sekolah (Kipas) yang diinisiasi oleh Disdukcapil. “Itu sangat kita antisipasi, beruntung adanya program Kipas yang menyasar pemilih pemula dengan langsung melakukan perekaman ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
KPU Lotim sendiri mendorong Disdukcapil agar segera memulai menyasar sekolah untuk perekaman terhadap pemilih pemula. Sebab dikhawatirkan kejadian pada Pemilu 2019 terulang kembali, di mana data pemilih yang belum memiliki KTP-el baru diketahui menjelang pemilihan.
“Disdukcapil nantinya harus membuat surat keterangan dan bahkan membuka pelayanan pada hari libur untuk melayani masyarakat yang belum melakukan perekaman atau tidak memiliki KTP-el,” pintanya.
Jumlah DPT di Lotim sendiri pada tahun ini sebanyak 985.385 orang. Per 21 Juni 2023 tercatat sebanyak 34.800 pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el atau perekaman yang ditetapkan dalam DPT. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Dukcapil dan melakukan pelayanan, pemilih yang belum memiliki KTP-el turun menjadi 26 ribu lebih. (den)