32.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaLombok BaratSoal Penetapan Tersangka Dua Caleg di Lobar, Bawaslu Imbau KPU Lakukan Pencermatan

Soal Penetapan Tersangka Dua Caleg di Lobar, Bawaslu Imbau KPU Lakukan Pencermatan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami memberi atensi khusus terkait penetapan dua calon legislatif (caleg) di Lobar sebagai tersangka kasus hukum oleh pihak kepolisian. Terlebih salah satunya ada yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Diketahui, dua caleg itu antara lain inisial EI dan MZ. Dijelaskan Rizal, pihaknya telah melakukan penelusuran ke kepolisian terkait, mengikuti laporan dari masyarakat dan adanya lampiran foto bukti surat P21 dari kepolisian. “Benar kasus yang menjerat saudara EI dari partai tertentu, kemudian MZ dari partai tertentu,” ujar Rizal yang ditemui di kantornya, Kamis (02/11/2023).

Meski enggan menyebutkan secara gamblang asal partai kedua caleg yang dimaksud, ia mengungkapkan bahwa EI tercatat sebagai Caleg dapil Labuapi-Kediri dan MZ dapil Gerung-Kuripan. “Kami melakukan penelusuran atas informasi itu, dan selanjutnya kami akan sampaikan imbauan untuk dilakukan pencermatan terhadap informasi yang kami terima kepada KPU,” terangnya.

Dijelaskan, status tersangka terhadap keduanya tidak akan mempengaruhi proses yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu sesuai pasal 87 PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan. “Di sana (di dalam aturan) diterangkan empat poin (pencoretan), karena meninggal dunia, kasus hukum yang putusannya sudah inkrah, sakit berkelanjutan dan pemalsuan dokumen. Itu baru bisa menggugurkan yang bersangkutan dari penetapan DCT,” papar Rizal.

- Advertisement -

Selain sudah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dua caleg yang berstatus tersangka itu. Pihak Bawaslu juga disebutnya telah mengkonfirmasi hal itu kepada partai yang bersangkutan. Karena kata dia, nantinya masing-masing partai politik lah yang memiliki ranah untuk penanganan terhadap kedua calegnya tersebut.

“Partai juga sudah mendapatkan informasi yang sama atas calegnya, dan sudah konfirmasi kepada kepolisian, dan kepolisian juga membenarkan tentang penetapan tersangka terhadap MZ dan EI,” pungkasnya.

Selain dua caleg kabupaten yang telah berstatus tersangka itu, Bawaslu Lobar juga disebutnya kembali menerima laporan dua caleg lain yang juga tersandung kasus pidana. Namun statusnya kasus tersebut masih tahap lidik, di mana salah satunya merupakan caleg DPRD Provinsi dapil Lobar-KLU. “Ini juga sedang kami dalami, kami sedang telusuri untuk dilakukan pencermatan,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer