Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar) memperketat pengawasan, tidak hanya secara langsung, tetapi juga di media sosial (medsos). Pengawasan di medsos utamanya memantau pelanggaran netralitas, setelah diumumkannya nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilu 2024.
“Kita akan menggencarkan pengawasan kita di medsos, tidak hanya terhadap akun-akun yang berafiliasi langsung, tetapi juga kepada orang-orang yang memang tidak diperbolehkan atau dibatasi,” tegas Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Kelompok yang dibatasi haknya untuk mengkampanyekan salah satu calon atau pasangan calon misalnya ASN, TNI-Polri, kepala desa, hingga perangkatnya. “Hal ini menjadi konsentrasi kami, karena sekarang di masa yang sekarang itu kan banyak terjadi potensi-potensi pelanggaran itu di media sosial,” terangnya.
Kata dia, pengawasan terkait medsos menjadi konsentrasi pihaknya hingga ke jajaran pengawas yang paling bawah. “Kita pantengi mereka terhadap gerakan tubuh, gesture, ucapan, tindakan, bahkan sampai hal-hal yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Termasuk tindakan menyukai dan membagikan unggahan yang juga tidak diperbolehkan, terutama bagi orang-orang yang memiliki batasan dukungan tersebut. “Kalau untuk sanksi terhadap ASN yang sampai saat ini, yang paling keras sanksinya itu pemberhentian,” tegasnya.
Dijelaskan Rizal, kewenangan untuk memberikan sanksi ada pada KASN ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada KASN terkait tindakan ASN yang dinilai melanggar netralitas.
Selain itu, meskipun Bawaslu tidak memiliki hak untuk menilai apakah sanksi yang diberikan ringan ataupun berat, pihaknya memastikan akan tetap melakukan pengawalan hingga sanksi atas pelanggaran yang ditemukan dapat diberikan sesuai dengan regulasi. “Kalau dari kami, kami tetap memantau putusannya tersebut, rekomendasi, sampai sanksi yang diberikan pun kami akan sampai di situ untuk mengawasi,” pungkasnya. (yud)