Lombok Barat (Inside Lombok) – Mendekati masa kampanye, pondok pesantren (ponpes), termasuk juga yayasan yang memiliki sekolah hingga perguruan tinggi di dalamnya kini menjadi sorotan dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, ada aturan yang berpotensi dilanggar jika kampanye dilakukan di tempat-tempat itu.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menuturkan pihaknya sudah melakukan pemetaan untuk mendata seluruh universitas atau sekolah tinggi yang ada di Lobar. Terutama yang berpotensi menjadi lokasi kampanye calon.
“Ada syarat-syarat khusus memang yang harus dipenuhi (dalam kampanye di perguruan tinggi) terutama tidak boleh ada APK (alat peraga kampanye). Tidak boleh ada bendera partai tertentu, yang masuk ke dalam lingkup kampus tersebut,” terang Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023) malam di Mataram.
Dari pemetaan yang sudah dilakukan pihaknya, ada beberapa kampus hingga ponpes yang dideteksi berpotensi dijadikan lokasi kampanye calon. Maka pusat pendidikan itulah yang akan diberikan sosialisasi terkait aturan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam kampanye di area tersebut.
“Sampai sejauh ini, ada sekitar 5 sampai 7 (perguruan tinggi di Lobar), kalau pondok pesantren itu banyak, yang kira-kira berpotensi untuk dijadikan keperluan kampanye,” tandasnya. (yud)