Lombok Timur (Inside Lombok) – Kekerasan seksual di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) saat ini semakin marak. Tragisnya, banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Efi Laela Kholis mengatakan beberapa kasus kekerasan seksual di Lotim sudah diberikan tuntutan berat. Bahkan sampai mencabut hak asuh dari orang tua yang melakukan pelecehan pada anaknya.
“Pencabutan hak asuh anak sudah menjadi tuntutan berat, bahkan ada yang dituntut mendapat hukuman maksimal,” ucapnya, Jumat (18/11/2023). Efi mengatakan jika tuntutan maksimal telah diberikan dan kasus kekerasan seksual masih ada, maka diperlukan peran semua pihak dalam dalam mencegah hal serupa terus terjadi.
Selain itu, peran dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk merangkul masyarakat dan memberikan edukasi serta pemahaman juga dinilai penting. “Peran penting pengawasan orang tua juga sangat berpengaruh untuk meminimalisir kasus itu, tapi jangan sampai orang tua sendiri yang malah jadi pelakunya,” ungkapnya.
Kejari Lotim juga mengungkapkan dari kasus kekerasan seksual terdapat beberapa kasus yang diberikan tuntutan maksimal yakni berupa kurungan selama 20 tahun. Namun tentunya hukuman diberikan sesuai dengan bagaimana jenis kasus dan korban yang ditimbulkan. “Kasus yang kemarin kita beri tuntutan maksimal 20 tahun,” terangnya.
Jika korbannya banyak, kata Efi bisa menjadi sebuah pemberatan bagi para pelaku. Bahkan hukumannya bisa dituntut kebiri, namun tentunya harus ada bukti-bukti yang kuat dari penyidik untuk dapat menuntut untuk diberikan hukuman kebiri. “Jika memang korbannya banyak dan layak dituntut kebiri, maka kita akan lakukan sesuai dengan yang ada pada Undang-undang,” pungkasnya. (den)