31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahSurat Rekomendasi Belum Diterima, Pemda Loteng Belum Bisa Tentukan Sanksi Pelanggaran Netralitas...

Surat Rekomendasi Belum Diterima, Pemda Loteng Belum Bisa Tentukan Sanksi Pelanggaran Netralitas Kades Ungga

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Ungga.

“Kalau memang sudah dikirim, tapi belum sampai di meja saya. Nanti kita akan laksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya, Senin (20/11/2023).

Dikatakan, pihaknya belum bisa menentukan apa sanksi yang bakal dijatuhkan pihaknya karena diduga kasus netralitas kades untuk tidak melakukan politik praktis. “Suratnya belum di saya, (mengenai sanksi) nanti kita baca dulu apa rekomendasi Bawaslu itu,” ujarnya.

Selain itu, Firman menyebutkan terkait penerapan sanksi aparat negara yang terlibat politik praktis tentu memiliki tahapan dan mekanisme. “Kan ada itu tahapan-tahapannya. Misalnya (sanksi) ringan, sedang, sampai berat. Makanya tunggu dulu nanti kita baca surat itu dulu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Loteng menyatakan Bahwa Kepala Desa Ungga, Suasto Hadiputro Armin terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Untuk itu kami telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang bersangkutan sebagai Kades kepada Bupati Loteng sebagai pejabat yang berwenang, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi.

Fauzan mengungkapkan, Kades Ungga yang juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa (Forum Kades) Loteng mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi tersebut. bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara sosialisasi itu. “Yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut,” ungkapnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer