27.5 C
Mataram
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaMataramLanggar Waktu Kampanye, Peserta Pemilu Sudah Pasang APK

Langgar Waktu Kampanye, Peserta Pemilu Sudah Pasang APK

Mataram (Inside Lombok) – Petugas penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Mataram rutin menurunkan APS yang menyalahi aturan. Jelang tahapan kampanye ini para calon rata-rata memasang alat peraga kampanye (APK), padahal belum waktunya.

“Teman-teman peserta pemilu saat ini bukan lagi memasang alat peraga sosialisasi tetapi tapi alat peraga kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kota Mataram, Efendi. Ia mengatakan pelanggaran pemasangan APK lebih awal ini dilakukan hampir semua peserta pemilu mulai dari Kecamatan Ampenan hingga Kecamatan Sandubaya.

Hal itu menjadi sorotan, lantaran masa kampanye baru akan dimulai 28 November pekan depan. “Saya tidak mengatakan begitu (curi start, Red) tapi teman-teman pemilu sudah melakukan pemasangan APK yang seharusnya itu dilakukan apabila sudah masuk masa kampanye,” katanya.

Efendi menambahkan, penertiban APS yang menyalahi aturan dilakukan langsung oleh tim terpadu yang bersumber dari unsur Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan unsur lainnya. Sementara Bawaslu Kota Mataram memberikan rekomendasi tempat-tempat APS maupun APK yang boleh dipasang. “Kita yang kasih rekomendasi mana yang boleh dan tidak boleh,” katanya.

Pemasangan saat ini masih banyak dilakukan di pohon. Padahal, pemasangan APS maupun APK di pohon salah satu tempat yang dilarang. “Terkait dengan APK yang ada di pohon itu, kami teman-teman dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah mendata,” katanya.

Meksi sudah ditertibkan, pemasangan APS maupun APK ditempat yang sama masih saja ditemukan. Jelang masa kampanye ini, Bawaslu akan membagi tim untuk memaksimalkan penertiban. “Kami bersama tim terpadu akan membagi tempat di masing-masing kecamatan. Kami akan membagi untuk penertiban,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer