Mataram (Inside Lombok) – Besaran upah minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2024 telah ditetapkan naik 3,35 persen atau sekitar Rp87 ribu. Penetapan itu setelah dilakukan pembahasan oleh Pemkot Mataram bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder terkait lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan besaran UMK Kota Mataram ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi NTB. Misalnya untuk Provinsi NTB kenaikan UMP 2024 yaitu sebesar 3,06 persen jika dibandingkan dengan 2023.
“Alhamdulillah pagi ini Dinas Tenaga Kerja sudah rapat penentuan UMK. Angka yang disepakati ada kenaikan 3,35 persen. Kalau di angkanya itu jadi Rp2.685.000 ribu,” katanya, Jumat (24/11) pagi.
Ia mengatakan, masih ada beberapa daerah di NTB yang belum menetapkan upah minimum. Dengan demikian belum bisa dipastikan bahwa UMK Mataram paling tinggi atau tidak. “Tidak bisa kita pastikan. Tapi nanti setelah ditetapkan sama Gubernur ini baru kita bisa tahu,” katanya.
Besaran UMK Mataram 2024 akan diajukan ke Walikota Mataram Jumat (24/11) kemarin dan kemudian akan dikirim Pemprov NTB untuk disahkan oleh Gubernur NTB. Pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,35 persen yaitu salah satunya pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
“Inflasi juga menjadi penentu, indeks tertentu itu juga bagian dari penentuan UMK. Kita kan alhamdulillah sudah mulai membaik. Itu yang kita pakai,” ucapnya.
Berdasarkan penilaian stakeholder terkait, pertumbuhan ekonomi menurutnya sudah cukup membaik pasca pandemic Covid-19. “Pada saat rapat pihak Apindo maupun SPSI, sepakat bahwa perekonomian di Kota Mataram sudah membaik,” ujar Rudy.
Dari penetapan yang sudah dilakukan, pihak perusahaan diminta untuk berkomitmen memberikan upah para pekerja sesuai dengan kesepakatan. “Perusahaan itu harus berkomitmen membayar sesuai UMK gitu. Jangan sampai sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan,” tegasnya. (azm)