27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok TengahBawaslu Loteng Tegaskan Kampanye Harus Sesuai Aturan Waktu dan Tempat

Bawaslu Loteng Tegaskan Kampanye Harus Sesuai Aturan Waktu dan Tempat

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dalam menghadapi tahapan kampanye pada pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyiapkan langkah-langkah untuk meminimalisir pelanggaran netralitas atau unsur-unsur yang tidak boleh terlibat dalam kampanye. Termasuk dalam hal ini pelanggaran tempat kampanye.

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengatakan tahapan masa kampanye pemilu dimulai 28 November ini hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu pihaknya telah mencermati bagaimana keterlibatan unsur-unsur tersebut baik sebelum penetapan daftar calon tetap maupun setelahnya.

“Soal keterlibatan unsur-unsur yang dilarang dalam kegiatan kampanye seperti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD,” ujarnya, Selasa (28/11/2023) usai apel siaga kampanye.

Menurutnya, unsur-unsur yang tidak dibolehkan mengikuti kampanye sudah ada yang terjadi pada massa sosialisasi. Namun bernuansa kampanye terlebih pada massa kampanye yang sudah dimulai. “Hal itu sangat dimungkinkan untuk terjadi kembali pada masa kampanye saat ini,” kata Fauzan.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada perusahaan media untuk memperhatikannya jadwal kampanye melalui iklan media massa yaitu selama 21 hari terhitung hingga 10 Februari 2024.

“Jami juga mengawasi akun media sosial yang didaftarkan resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh peserta pemilu. Itu kami akan awasi kontennya termasuk media sosial diluar yang didaftarkan,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu Loteng meminta untuk tidak melakukan kampanye di tempat yang sarana pendidikan sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun hal itu dipertegas oleh Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 terkait dengan masa kampanye.

“Tempat pendidikan itu di perguruan tinggi yang boleh. Itupun syaratnya sudah jelas (di PKPU, red). Yang sekarang terjadi ada sosialisasi rasa kampanye di tempat yang dilarang bahkan di tempat ibadah ini jadi atensi kami,” tegasnya.

Ditegaskan, apabila ada pihak-pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang seperti rumah ibadah dan lain sebagainya pihaknya tegas akan menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami akan menggunakan ketentuan pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017, di sana ada larangan kampanye. Yang jelas di sana ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer