25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaCalegnya Diduga Kena Kasus Narkoba, PAN Loteng Hormati Proses Hukum

Calegnya Diduga Kena Kasus Narkoba, PAN Loteng Hormati Proses Hukum

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dewan Pimpinan Daerah (PAN) Lombok Tengah (Loteng) siap pasang badan dan memberi pendampingan hukum untuk kadernya yang diduga terjerat kasus narkoba. Kader PAN inisial BIA (44) sebelumnya dilaporkan tertangkap Sat Resnarkoba Polres Loteng bersama enam orang lainya saat sedang asyik pesta sabu di salah satu rumah di Kecamatan Praya, Selasa (5/12) lalu.

Ketua DPD PAN Loteng, Marsekan Fatawi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini dijalani di Polres Loteng. “Mungkin nanti pendampingan saja, kalau itu sudah tidak dibutuhkan lagi, kita hormati proses hukum ini, tapi kita akan berikan pendampingan hukum,” ujarnya, Rabu (7/12/2023).

Dijelaskan Fatawi, PAN sudah mengatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) jika ada kader yang melakukan pelanggaran hukum. Jika proses hukum yang dijalankan sudah menyatakan bahwa kadernya bersalah, maka pihak partai dengan tegas akan memberikan surat pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tentu di AD/ART Partai PAN sudah jelas mengatur itu, dengan tegas akan ada pemecatan atau pemberhentian kalau itu sudah jelas hasil dari proses hukumnya,” tegasnya. Menurut Fatawi, keberadaan caleg tersebut saat ini tak bisa diganti di daftar pencalonan, karena daftar calon tetap (DCT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sehingga seperti apa posisinya entah itu meninggal dunia tentu keberadaannya sebagai Caleg itu sudah tidak bisa dirubah lagi,” imbuhnya.

Diketahui, BIA (44) adalah calon anggota legislatif (caleg) dari PAN di daerah pemilihan 1 Loteng. Caleg tersebut ditangkap dengan enam rekannya, yakni berinisial ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, SN (43) warga Desa Beleke, LRJ (25) warga Desa Mertak Tombok, SP (26) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, MAS (27) warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen.

Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Derfin Hutabarat yang dikonfirmasi media ini mengatakan ketujuh orang itu ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya. “Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya.

Lebih jauh Derfin menjelaskan berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penelusuran. Akhirnya, dari hasil penyelidikan polisi membekuk pelaku. “Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP,” terangnya.

Derfin memastikan, dari ketujuh pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang perempuan yang juga saat ini maju sebagai Caleg DPRD Lombok Tengah. “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer