32.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaBerita UtamaKajati NTB Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Benih Jagung

Kajati NTB Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Benih Jagung

Mataram (Inside Lombok) – Penanganan kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB kembali dibuka Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, di mana ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Kasus pengembangan benih jagung yang sekarang kita proses penyidikan itu terkait dengan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Kami sudah tetapkan tersangka sebanyak lima orang dan saat ini masih kita periksa,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati di sela-sela konferensi pers, Senin (11/12).

Pemeriksaan kembali terhadap lima orang tersangka akan dilakukan pada minggu ini. Sebelumnya mereka sudah datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati NTB. Namun mereka tidak membawa atau didampingi pengacara sehingga akan kembali dilakukan pemeriksaan. “Nanti hari Kamis (14/12) kita rencanakan pemeriksaan mereka, ada lima orang inisial RA, IKA, LIS, LM dan LW,” terangnya.

Saat ini untuk lima orang tersangka itu belum dilakukan penahanan oleh Kejati NTB, karena masih mempertimbangkan faktor subjektif dan objektifnya terlebih dulu. “Saya belum bisa mengatakan hari ini terkait penahanan (kelima orang tersangka, red),” ucapnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi mereka ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibat mereka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,3 miliar. Di mana pengadaan benih jagung tahun 2017 di Distanbun NTB menelan anggaran Rp 48,25 miliar, dan pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap.

Lebih lanjut, pada tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua dilaksanakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung. Sedangkan berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama kerugian negara sebesar Rp 15,433 miliar dan tahap kedua kerugian keuangan negara mencapai Rp11,92 miliar. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer