Mataram (Inside Lombok) – Upah minimum kota (UMK) Mataram 2024 sudah ditandatangani Penjabat Gubernur NTB, Senin (11/12) ini. Setelah penandatangan tersebut, Surat Keputusan (SK) terkait UMK akan langsung disebar ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Mataram sebagai acuan pemberian upah karyawan di 2024 mendatang.
“Sudah ditandatangani hari ini. Banyak juga perusahaan sudah mulai nanya-nanya ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudy Suryawan, Senin (11/12) pagi. Ia mengatakan sesuai kesepakatan Pemkot Mataram bersama dewan pengupahan dan stakeholder terkait lainnya, kenaikan UMK Mataram 2024 sebesar 3,35 persen atau sekitar Rp87 ribu. “Ini nanti berlaku per 1 Januari 2024 untuk diberlakukan oleh perusahaan yang ada di Kota Mataram,” katanya.
Perusahaan yang mulai menanyakan UMK Mataram tahun 2024 ini sebagai acuan dan persiapan tahun depan. Apalagi di Kota Mataram banyak perusahaan cabang yang harus berkoordinasi dengan pusat. “Kan di sini banyak perusahaan cabang-cabang yang harus menyesuaikan,” ujarnya.
Pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,35 persen yaitu salah satunya pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. “Inflasi juga menjadi penentu, indeks tertentu itu juga bagian dari penentuan UMK. Kita kan alhamdulillah sudah mulai membaik. Itu yang kita pakai,” ucapnya.
Berdasarkan penilaian stakeholder terkait, pertumbuhan ekonomi menurutnya sudah cukup membaik pasca pandemic Covid-19. “Pada saat rapat pihak Apindo maupun SPSI, sepakat bahwa perekonomian di Kota Mataram sudah membaik,” ujar Rudy.
Dari penetapan yang sudah dilakukan, pihak perusahaan diminta untuk berkomitmen memberikan upah para pekerja sesuai dengan kesepakatan. “Perusahaan itu harus berkomitmen membayar sesuai UMK gitu. Jangan sampai sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan,” tegasnya. (azm)