Lombok Tengah (Inside Lombok) – Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) banyak terpasang pohon-pohon di sebagian besar ruas jalan di wilayah Lombok Tengah (Loteng). Meski hal itu dinilai merusak pemandangan, baliho-baliho yang dipaku di pohon itu disebut tidak akan ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Loteng, Zaenal Mustakim mengatakan pihaknya memaklumi pemasangan APK di pohon karena merasa kasihan kepada para caleg lantaran harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk membuat rangka kayu dan menaruh balihonya jika tidak diizinkan memaku baliho mereka di pepohonan. “Untuk di pohon kita maklumi lah. Kita tolerir, karena kasihan juga. Kalau tidak di pohon mereka akan membuat rangka banner itu mereka akan mengeluarkan biaya yang mahal,” katanya, Senin (11/12/2023) di Praya.
Dikatakan, pemasangan APK yang dimaklumi ini hanya yang ada di pohon-pohon saja. Sedangkan yang ada di tempat ibadah dan di fasilitas pendidikan serta fasilitas kesehatan akan dilakukan penertiban sesuai aturan.
Selain itu juga para caleg juga dilarang untuk berkampanye di masjid, sekolah maupun di rumah sakit. “Supaya tidak menimbulkan perpecahan di antara umat. Sanksinya adalah dicopot (baliho). Baliho itu akan disimpan, tapi kalau ada caleg yang ingin mengambil akan diberikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Lalu Fauzan Hadi menegaskan bahwa pemasangan baliho atau APK peserta pemilu di pohon-pohon itu dilarang. “Itu sudah ada di keputusan KPU Loteng No 225 tahun 2023. Di mana pemasangan APK yang tidak boleh itu salah satunya di pohon. Itu SK sudah juga disampaikan ke Satpol PP,” katanya.
Selain ke Satpol PP, aturan terkait larangan memasang APK di pohon tersebut juga sudah disampaikan ke partai politik dan Bawaslu. Untuk itu peserta Pemilu diimbau mentaati aturan yang ada.
Saat ini, Bawaslu sedang mendata berapa jumlah APK yang melanggar aturan. Selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga aparat kepolisian sebagai Pokja Pengawasan Kampanye terkait tindak lanjut dari temuan Bawaslu mengenai APK yang melanggar aturan tersebut. (fhr)