Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan seorang pria asal Ampenan, Kota Mataram, inisial MJ (37) lantaran menjadi pengedar sabu. Setelah ditangkap, terduga pelaku pun mengaku mendapat kenalan tempat membeli sabu setelah sempat dipenjara atas kasus narkoba.
MJ ditangkap bersama dua orang lainnya masing-masing inisial FP (23) dan AF (31) yang juga berasal dari Ampenan di kos-kosan di wilayah Kebon Roek, Ampenan pada Minggu (10/12) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita. Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah tim Sat Resnarkoba Polres Mataram melakukan penyelidikan dari informasi yang didapat.
Upaya paksa pengamanan di lokasi kejadian pun dilakukan terhadap tiga orang terduga pelaku. “Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan barang bukti 73,15 gram diduga sabu,” ujar Syarif, Selasa (12/12).
Berdasarkan pengakuan MJ, dirinya baru sekitar empat bulan melakoni bisnis jual beli sabu. Alasannya terhimpit kebutuhan untuk biaya anak sekolah dan sehari-hari, di mana pendapatannya dari kerja sebagai juru parkir dirasanya tidak cukup.
Transaksi jual beli sabu itu pun dilakukan di kos-kosan tempat MJ bersama dua orang lainnya. “MJ ini sempat pakai, selama empat bulan untungnya Rp6 juta. Pengakuan uang dari hasil pengedar lebih banyak daripada parkir,” terangnya.
Diterangkan, MJ sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan dan setelah bebas memilih bekerja sebagai tukang parkir. Namun karena penghasil dari parkir tidak menentu, biasanya hanya mendapatkan Rp75 ribu dalam sehari, sedangkan menjual sabu-sabu MJ bisa mendapat lebih banyak.
“Dia tau tempat beli dari temannya di lapas, kemudian pesannya lewat telpon dan nganter barangnya berbeda-beda setiap kali MJ ini pesan. Selama empat bulan dia pesan empat kali dengan sekali pesan 15 gram dengan harga Rp20 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan MJ merupakan residivis pada tahun 2016 pernah terlibat kasus narkoba dan divonis 4 tahun 2 bulan. Kemudian pada 2019 mendapat bebas bersyarat.
Dua hari sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan informasi ada seorang residivis yang kembali berulah melakukan aktivitas jual beli narkoba. “Kita dalami dan melakukan penyelidikan, ternyata memang benar yang bersangkutan pernah kita amankan tahun 2016. Jadi BB semua narkotika yang siap dijual belikan, kemungkinan menjelang tahun baru akan distribusikan,” terangnya.
Lebih lanjut, MJ ditetapkan sebagai pengedar, sedangkan untuk dua orang yang diamankan adalah pembeli yang datang, di mana dari hasil tes urin keduanya positif narkoba. Saat ini ketiganya dikenakan pasal 114, pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ketiga pelaku kita makan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan di polres mataram. Sampai saat ini proses tetap berjalan dan tetap melakukan pengembangan,” jelasnya. (dpi)