Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lombok Barat (Lobar) memberi atensi khusus atas kampanye yang diselenggarakan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Narmada akhir pekan kemarin. Pasalnya, kegiatan yang bertajuk konsolidasi partai itu melibatkan anak-anak. Temuan itu pun saat ini masih dikaji untuk kemudian direkomendasikan sebagai laporan kepada KPU.
“Anak-anak itu sudah kami cegah untuk masuk ke dalam arena (lokasi kampanye), mereka juga sudah diimbau dengan pengeras suara. Nanti kami minta keterangan semua pengawas dulu baru menentukan (sikap penindakan),” tutur Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Pelibatan anak-anak dalam kampanye disebutnya jelas telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum. “Kalau untuk PAN kemarin kami sedang lakukan kajian atas keterlibatan anak-anak tersebut. Nanti kami akan sampaikan kepada KPU setelah mendengarkan keterangan semua pengawas kami di bawah,” lanjutnya.
Rizal mengaku pihaknya telah melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada parpol dan calon sejak awal. Begitu pun imbauan serupa juga akan diberikan panitia penyelenggara maupun para orang tua untuk tidak boleh membawa anak-anak ke dalam arena kampanye. “Kalau kemudian itu tidak diindahkan maka kami rekomendasi ke KPU,” tegasnya.
Pelanggaran itu pun diakuinya berpotensi dapat diberikan sanksi administrasi. Mulai dari penyetopan kampanye, yang bisa juga berujung pada pembatasan jadwal kampanye. “Bisa jadi dia (Parpol atau calon) juga dilarang ikut kampanye berikutnya, kalau dia terbukti memang benar-benar melibatkan anak-anak dalam kampanye, Tentu kalau itu disetujui oleh KPU,” tandasnya. (yud)