26.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaMasyarakat Loteng Diminta Bekerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

Masyarakat Loteng Diminta Bekerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kementerian Ketenagakerjaan gelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Poltekpar Lombok. Lombok Tengah (Loteng) dipilih menjadi lokasi sosialisasi, karena menjadi daerah penyuplai pekerja migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan NTB merupakan provinsi terbesar ke empat yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Loteng merupakan Kabupaten terbesar ketiga di Indonesia yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri. “Karena Loteng adalah lumbung pekerja migran maka Kawi wajib sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Loteng,” katanya.

Dijelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Selain itu perubahan tersebut dilakukan karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para calon pekerja migran maupun pekerja migran.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat dari Loteng,” tegasnya.

- Advertisement -

Ida menjelaskan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu.

Manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan. Yakni, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah, biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal, santunan bila mengalami PHK, santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja, dan lain sebagainya.

Menaker juga mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang resmi agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri. “Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer