Mataram (Inside Lombok) – Mulai 2024 mendatang Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram akan menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh pemda.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram, H. Lalu Moh. Nurkholis SE mengatakan PBJT adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). PBJT sendiri merupakan integrasi dari 5 (lima) jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi. Seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
“Jadi nanti barang dan jasa tertentu yang dikenakan pajak itu meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” katanya Kamis (14/12) pagi.
Pemungutan PBJT katanya dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Artinya, PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian turunannya adalah PP nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
BKD Kota Mataram katanya sudah menyusun Peraturan Daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal) untuk PBJT. Selain itu, disesuaikan tarifnya melalui sistem PBJT dan sedang dirancang sistem online untuk memudahkan pengusaha menghitung membayar dan melaporkan pajaknya.
“Untuk pengawasan kita akan melakukan pengawasan dengan melibatkan Masyarakat melalui kegiatan giveaway #AwasiTitipanPajakAnda# dan pengawasan secara langsung oleh petugas dari BKD dengan uji petik dan uji kepatuhan atas kelayakan omzet” ujarnya.
Dengan adanya aturan baru, BKD Kota Mataram akan melakukan sosialisasi terutama kepada pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar tidak ada penolakan pada saat penerapan di lapangan. “Supaya tidak kaget dan tentunya bisa memahami kenapa ada penggabungan untuk jenis PBJT. Kemudian kepada Masyarakat juga akan dipermaklumkan melalui medsos BKD Kota Mataram,” tutupnya. (azm)