Lombok Barat (Inside Lombok) – Masa kampanye pemilu 2024 sudah berjalan tiga pekan. Namun masih banyak peserta pemilu melakukan kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), tidak terkecuali di Lombok Barat (Lobar). Untuk itu, Bawaslu Lobar pun telah membubarkan belasan kampanye yang tak izin tersebut.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan bahwa dari 85 kegiatan kampanye di 10 kecamatan yang ada di Lobar sejauh ini sudah ada 13 kampanye yang terpaksa dihentikan karena calon yang bersangkutan tak memiliki STTP. Kemudian sekitar enam kampanye kemudian harus ditunda.
“Sampai tanggal 13 Desember, dari 85 kegiatan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat, ada 20 kampanye yang tidak memiliki STTP dan 13 kampanye yang kami hentikan. Karena sesuai SOP kami, jika tidak punya STTP maka tidak dibolehkan menyampaikan apapun,” tegas Rizal yang dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Pihaknya pun menyayangkan masih adanya caleg maupun calon DPD yang nekat menggelar kampanye tanpa mengantongi STTP. Sedangkan pengurusan STTP saat ini diakui sudah diupayakan menjadi sesederhana mungkin, untuk dapat memberi kemudahan bagi para calon tersebut untuk mengurusnya. “Mereka (calon) alasannya tidak mengetahui informasi kalau pengurusan STTP itu gratis dan cepat,” bebernya.
Selain itu, kemungkinan lain yang menyebabkan caleg yang bersangkutan tak memiliki STTP adalah adanya kendala di partai yang bersangkutan. Padahal menurut Rizal sosialisasi mengenai proses pengurusan STTP itu telah sangat massif dilakukan.
“Sampai kami buat tiga kegiatan khusus yang mengundang kepolisian dua wilayah hukum (Polres Lobar dan Polres Mataram), kemudian KPU, semua parpol dan Bawaslu,” bebernya.
Namun terkait dengan kampanye yang mengarah ke money politik, hingga saat ini diakuinya belum ditemukan di Lobar. Pihaknya pun telah berupaya melakukan pencegahan terkait hal tersebut. “Alhamdulillah kami bisa cegah semua (yang menjurus ke money politik) sebelum mereka mulai kampanye,” tandas Rizal. (yud)