Lombok Barat (Inside Lombok) – Keberadaan kafe tuak ilegal di wilayah Jagaraga, Kecamatan Kuripan, menjadi atensi Satpol PP Lombok Barat (Lobar). Sampai saat ini, sudah tiga oknum pemilik kafe yang disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) lantaran menyediakan minuman keras tanpa izin.
“Sudah kita lakukan tipiring di Bulan Oktober, di kafe-kafe yang di Jagaraga itu tiga yang sudah kita lakukan tipiring,” ujar Kepala Satpol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati saat ditemui usai apel gelar pasukan di Polres Lobar, Kamis (21/12/2023).
Tipiring itu pun dilakukan pihaknya bersama dengan pihak pengadilan, untuk memberikan efek jera. Terutama pada oknum yang telah membuka kafe ilegal dengan menyediakan minuman beralkohol yang menyalahi aturan tata ruang wilayah.
“Karena di wilayah Jagaraga itu kan bukan area yang diperbolehkan, tata ruangnya yang tidak boleh. Sama seperti Suranadi juga,” terangnya. Pihaknya pun berharap agar masyarakat setempat juga mendukung upaya penertiban tersebut. Terlebihi pihak desa pun telah mulai melakukan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat terkait bahaya pengoperasian kafe ilegal tersebut.
“Sosialisasi dulu, setelah itu kita suruh buat pernyataan, nanti setelah kita lakukan seperti itu tapi tetap saja ya kita mengarah ke tipiring,” ujarnya. Menurut Yeni, sebenarnya masih banyak usaha lain yang bisa dilakukan masyarakat tanpa harus membuka kafe tuak ilegal tersebut. “Bukan hanya jualan itu, karena miris, yang datang ke sana anak-anak di bawah umur. Itu juga menjadi tukang tuang,” ketusnya. (yud)