Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB bersama pihak kepolisian berkoordinasi dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada tahapan pengawasan logistik Pemilu 2024. Mengingat biasanya banyak barang-barang dugaan pelanggaran yang digunakan pada saat pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengatakan barang yang dimaksud merupakan hasil dari pelanggaran dan barang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Pada pemilu 2019 lalu, cukup banyak barang dugaan pelanggaran yang berhasil diamankan Bawaslu di sejumlah wilayah di NTB. Namun dalam penindakannya dibutuhkan pihak lainnya untuk terlibat dalam penangananya.
“Disinilah, penting kita melakukan koordinasi dengan pihak lainnya. Ini karena barang dugaan pelanggaran itu, mau tidak mau harus kita wajib melakukan pemeliharaan,” ujar Umar, Senin (25/12).
Sedangkan Bawaslu NTB ada keterbatasan dari sisi tempat penyimpanan yang hanya satu ruangan. Seperti barang pelanggaran yang sempat diamankan di Kabupaten Sumbawa oleh pihak Bawaslu sebanyak 2 Fuso kambing. Namun pihaknya kesulitan untuk menanganinya, begitu juga dengan bahan kimia, di mana secara teknis Bawaslu NTB sulit untuk bisa mengelolanya.
“Dengan keterbatasan SDM dan ruangan di Bawaslu NTB ini. Makanya kita juga melibatkan aparat kepolisian, sehingga tindakan yang mengarah pada kriminal bisa dibantu aparat polisi untuk penanganannya,” terangnya.
Diakuinya, pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran dalam tahapan pengawasan logistik, diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.
“Kalau barang-barang untuk kebutuhan keseharian kantor misalnya buku dan kertas, bisa kita tangani. Tapi kalau barang pelanggaran dengan bentuk hewan dan kimia, ada penanganan lebih komprehensif dari pihak lainnya,” jelasnya.
Terkait dengan penanganan pelanggaran dalam bentuk money politik, yakni uang dan barang. Ditambahkan Umar, hal ini juga membutuhkan perhatian khusus terkait tempat pengamanannya.
“Maka, kenapa kita libatkan aparat kepolisian, itu juga upaya kita dalam rangka tindak lanjut pemeliharaan dan pengamanan barang-barang hasil pelanggaran selama masa kampanye,” ujarnya. (dpi)