Mataram (Inside Lombok) – Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Mataram, salah seorang ASN diduga melakukan pelanggaran netralitas. Pasalnya, oknum ASN tersebut mendukung secara terang-terangan salah satu pasangan calon yang maju pada pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan penanganan pelanggaran yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dan juga temuan langsung di lapangan. Saat ini laporan serta temuan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti.
Dicontohkan, ada oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Kasus itu pun sudah ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Laporan itu sudah teregister, dan kalau nanti hukumannya seperti apa kepada oknum ASN ini tergantung dari KASN,” katanya.
Yusril menegaskan, Bawaslu Kota Mataram tidak memberikan rekomendasi secara langsung ketika ada pelanggaran tersebut. Namun melakukan kajian apakah termasuk melanggar aturan atau tidak. Jika terbukti melanggar, baru dilaporkan untuk diproses lebih lanjut. “Laporan itu sudah diterima oleh KSAN,” tegasnya.
Tidak saja ASN, selama masa kampanye ini Bawaslu Kota Mataram juga menemukan pelanggaran netralitas dari kepala lingkungan (kaling). Di mana, dua orang kaling yang terlibat aktif mengkampanyekan salah satu calon legislatif juga sudah dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk ditindaklanjuti.
“Ada dua kaling yang dimana kami sudah meneruskan kepada Pemkot Mataram. Kami teruskan kajian kepada Pemkot Mataram,” katanya. Dua kepala lingkungan yang terlibat tersebut ada di Kecamatan Ampenan dan Cakranegara. “Kalau yang kaling terlibat secara aktif mendukung salah satu di Kota Mataram,” ungkapnya. (azm)